DEMOCRAZY.ID — Lingkaran utama mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendadak diguncang hantaman hukum yang luar biasa telak.
Dua dari empat mantan ajudan kepercayaan yang bertugas mengawal Jokowi sejak awal kepemimpinannya di tahun 2014 kini resmi terseret dalam pusaran perkara hukum skala besar yang menyita perhatian publik.
Dua figur yang pernah memegang peranan vital di tubuh Kepolisian dan TNI Angkatan Darat tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan mantan Danjen Kopassus Letjen TNI Widi Prasetijono.
Jenderal Listyo Sigit kini resmi berstatus sebagai tersangka atas skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sementara Letjen Widi Prasetijono berstatus terdakwa atas perkara korupsi pengadaan lahan BUMD di Jawa Tengah.
Eskalasi hukum mencapai puncaknya setelah Bareskrim Polri resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Penyidikan menemukan bukti bahwa Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi Polri—Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso—terlibat langsung dalam praktik penyadapan tanpa izin dan melanggar hukum.
Nomor telepon Presiden Prabowo Subianto secara ilegal dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) sepanjang rentang 2025 hingga 2026.
Tak hanya menyasar Presiden Prabowo, jaringan penyadapan gelap ini juga menargetkan sejumlah tokoh politik, pejabat negara, media, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Penyidik juga menemukan upaya penghapusan jejak digital secara masif dari sistem pada Oktober 2026.
Atas tindakannya yang meruntuhkan independensi penegak hukum dan mengancam keselamatan Kepala Negara, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 258 dan Pasal 332 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Di panggung peradilan militer, nasib suram juga melanda Letjen TNI Widi Prasetijono.
Mantan Pangdam IV/Diponegoro sekaligus mantan Danjen Kopassus yang bertugas sebagai ajudan Jokowi periode 2014–2016 itu kini bertengger di kursi terdakwa Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Widi terseret skandal mega korupsi pengadaan lahan perkebunan Caruy seluas 716,2 hektare milik PT Rumpun Sari Antan yang dibeli oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha dengan nilai transaksi mencapai Rp237,09 miliar.
Dalam persidangan koneksitas, Oditur Militer menuntut Widi dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, uang pengganti sebesar Rp21,05 miliar, serta pidana tambahan berupa pemecatan tidak dengan hormat dari dinas militer TNI.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis akhir pada Kamis (26/11/2026).
Jejak perjalanan sepuluh tahun para mantan pengawal Istana ini memperlihatkan jurang nasib yang amat kontras di antara empat perwira pilihan tersebut.
Listyo Sigit Prabowo yang meniti karier kepolisian hingga menjabat Kapolri dan Kepala Staf Kepresidenan kini resmi berstatus tersangka penyadapan ilegal Presiden Prabowo.
Begitu pula Letjen TNI Widi Prasetijono yang melesat menjadi Danjen Kopassus serta Pangdam IV/Diponegoro kini terpojok sebagai terdakwa korupsi lahan BUMD dengan ancaman tuntutan sepuluh tahun penjara plus pemecatan.
Sebaliknya, dua mantan ajudan Jokowi lainnya dari matra laut dan udara justru mencatatkan perjalanan karier yang bersih.
Laksamana Madya TNI Hersan sukses dipercaya menjabat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) TNI sejak 15 Agustus 2025, sementara Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono dipercaya memimpin matra udara sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).
Kejatuhan dua figur utama loyalis kekuasaan lama ini menjadi bukti nyata bahwa benteng kekuasaan masa lalu telah runtuh total.
Penegakan hukum di era Presiden Prabowo Subianto membuktikan tidak ada lagi kekebalan hukum bagi perwira tinggi maupun elit Istana yang berani menabrak UU dan mengkhianati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia!