Buntut Penyadapan Presiden, Pendukung Prabowo Desak Jokowi Ditangkap!

DEMOCRAZY.ID – Pendukung Prabowo minta Jokowi ditangkap buntut penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit Prabowo (LSP) terhadap Presiden Prabowo.

Hal ini disuarakan salah satu pendukung militan Prabowo, Azwar Siregar di akun facebooknya:

“Kita blak-blakan ajalah, saya meyakini LSP itu menyadap Presiden karena Perintah JKW. Sebaiknya JKW ditangkap dan diperiksa!”

Seperti diberitakan, Mantan Kapolri dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal taping) terhadap Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (3/11/2026).

Duduk Perkara Kasus

  • Target Penyadapan: Para tersangka diduga memasukkan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto ke alat sadap milik Polri tanpa melalui prosedur hukum yang sah (ilegal). Selain presiden, penyadapan juga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media, LSM, ormas, hingga pengusaha.
  • Periode Aksi: Penyadapan dilaporkan telah berlangsung sejak tahun 2025 hingga 2026, yang berarti dimulai saat Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kapolri.
  • Penghapusan Jejak: Pada Oktober 2026, para tersangka diduga sempat melakukan penghapusan catatan log elektronik (illegal access dan penghapusan data) untuk menutupi rekam jejak aksi mereka.

Daftar Tersangka

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka dalam kasus ini:

  • Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) – Mantan Kapolri dan Kepala Kantor Staf Presiden.
  • Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN) – Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri dan mantan ajudan Presiden Prabowo.
  • Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH) – Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri.

(Catatan: Satu jenderal lainnya, yakni Irjen Pol.

Slamet Uliandi (SU), sejauh ini masih berstatus sebagai saksi).

Perbuatan Makar

Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara Pratestyo Hadi mengkategorikan penyadapan yang dilakukan Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto makar.

Hal itu ia sampaikan dalam jumpa pers di Komplek Istana Kepresidenan pada Rabu (4/11/2026) pagi.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kategori makar ini muncul karena penyadapan ilegal menyasar kepala negara dan tokoh penting, sehingga berisiko membocorkan informasi sensitif yang membahayakan kedaulatan bangsa dan keselamatan pimpinan negara.

Namun, status hukum saat ini belum secara resmi menjerat para tersangka dengan pasal makar.

Artikel terkait lainnya