GEMPAR! Data Pribadi Menkomdigi Meutya Hafid Diduga Bocor, Komdigi dan BSSN Langsung Usut Jual Beli Data Ilegal

DEMOCRAZY.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkoordinasi dan melakukan kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengusut kasus dugaan jual beli data ilegal yang saat ini tengah ramai dibicarakan masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Komdigi usai beredar kabar adanya dugaan kebocoran data pribadi Menteri Komdigi (Menkomdigi), Meutya Hafid.

Komdigi tidak spesifik menyebutkan bahwa kolaborasi dengan BSSN soal pengusutan dugaan jual beli data itu terkait hal tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar mengatakan bahwa menurut penjelasan BSSN data yang bocor merupakan data lama yang kemudian kembali ramai.

“Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” kata Alexander dalam keterangan resmi Kementerian Komdigi, dikutip Sabtu (3/10/2026).

Dia menyebut telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menginvestasikan berbagai situs yang ditemukan memperjualbelikan data pribadi.

Di mana kemudian berbagai situs itu ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan termasuk langkah pemblokiran.

Alex menuturkan hal itu diperlukan karena penyebaran dan perdagangan data pribadi bisa terjadi melalui berbagai platform di saluran digital.

Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran, sarana yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.

Lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain.

Sebab, data yang sudah beredar di ruang digital tetap merupakan data pribadi yang bukan konsumsi bebas sebagai informasi publik apalagi disebarluaskan.

“Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” ucap dia.

Alex menegaskan bahwa penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat berhadapan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Menurut Komdigi, ancaman terhadap keamanan data merupakan tantangan lintas negara yang harus dikembangkan.

Hal itu karena data yang pernah terekspos dapat muncul kembali melalui berbagai saluran dan metode, sehingga penanganannya membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, serta masyarakat.

Terlebih, ancaman tersebut tidak mengenal jabatan dns status sosial.

Sehingga, siapapun bisa menjadi korban kebocoran dan penyalahgunaan data.

Komdigi menilai, saat sistem mengalami kebocoran, maka perlindungan serta penanganan menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah, pengelola sistem, platform digital, maupun seluruh pihak yang memiliki akses terhadap data tersebut.

Artikel terkait lainnya