DEMOCRAZY.ID – Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) disebut sebagai cermin amburadulnya dakwaan jaksa.
Hal itu diungkapkan Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof Henri Subiakto.
Ia menegaskan putusan tersebut menjadi indikator lemahnya penyusunan dakwaan oleh jaksa.
Ia juga menyinggung kualitas penegakan hukum di Indonesia yang menurutnya kerap dipengaruhi kepentingan tertentu.
Henri menekankan bahwa diterimanya eksepsi oleh majelis hakim menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam surat dakwaan yang diajukan penuntut umum.
“Penerimaan eksepsi terdakwa dr. Tifa oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur menunjukkan amburadulnya dakwaan jaksa, yang bahannya berasal dari penyidik kepolisian,” ujar Henri, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi refleksi terhadap kualitas aparat penegak hukum dalam menangani suatu perkara.
Henri menjelaskan, tidak sedikit aparat penegak hukum yang bekerja di bawah tekanan maupun kepentingan pihak-pihak tertentu.
“Ini juga refleksi kualitas penegak hukum, yang kadang bekerja dalam tekanan atau pesanan dari mereka yang punya pengaruh besar,” tukasnya.
Meski demikian, Henri mengapresiasi sikap majelis hakim yang dinilainya tetap menjalankan tugas secara independen.
“Bersyukur masih banyak para hakim yang memiliki hati nurani dan keberanian memutus secara independen seperti hari ini,” imbuhnya.
Di sisi lain, Henri menilai putusan sela tersebut tidak menjawab substansi polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ia menegaskan, dengan perkara yang tidak berlanjut ke tahap pembuktian, perdebatan mengenai keaslian ijazah Jokowi akan tetap menjadi perbincangan di ruang publik.
“Walau juga dengan keputusan sela ini, berarti ijazah Jokowi tetap jadi misteri,” tandasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan pihak terdakwa.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, proses persidangan tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa diterima.
“Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur.
Majelis hakim kemudian menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim tidak memenuhi ketentuan karena dinilai tidak disusun secara cermat.
Akibatnya, surat dakwaan tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum,” ucap hakim.
Selain itu, majelis menetapkan seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
“Membebankan biaya perkara kepada negara,” tegasnya.
Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Dokter Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu.
Surat dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana yang berlangsung pada 2 Juli 2026.
Sementara itu, kolega Dokter Tifa, KMRT Roy Suryo, juga menghadapi proses hukum dalam perkara yang berkaitan dengan isu serupa.
Namun, hingga kini proses hukum terhadap Roy Suryo belum memasuki persidangan pokok perkara dan masih berada pada tahap praperadilan.
Sumber: Fajar