Perlawanan Hukum Makin Brutal! Bonatua dan Denny Resmi Daftarkan Sengketa ke MK Soal ‘Kejanggalan’ Pendidikan Gibran, Bawa 101 Alat Bukti

DEMOCRAZY.ID – Gelombang ketidakpuasan terhadap pemenuhan syarat administrasi kepemimpinan nasional kembali memasuki babak baru.

Bonatua Silalahi, seorang peneliti yang konsisten menyuarakan keterbukaan informasi publik, bersama pakar hukum tata negara Denny Indrayana resmi mendaftarkan gugatan sengketa keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (10/9/2026).

Langkah hukum ini diambil guna menguji syarat pendidikan Gibran saat maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu.

Tim pemohon mendesak MK untuk melakukan pemeriksaan substantif terkait keabsahan dokumen kesetaraan ijazah tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang digunakan Gibran.

Permohonan 64 Halaman dan 101 Alat BuktiDenny Indrayana, yang bertindak sebagai salah satu kuasa hukum para pemohon, menyatakan bahwa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini disusun dalam berkas setebal 64 halaman dan dilengkapi dengan 101 alat bukti.

Pihaknya menilai verifikasi syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden terpilih cacat secara hukum sejak awal pendaftaran.

“Kami mendaftarkan sengketa ini ke Mahkamah Konstitusi karena persoalan ini menyangkut syarat imperatif. Seseorang yang tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sejak awal pendaftaran, seharusnya tidak bisa ditetapkan sebagai calon, apalagi dilantik,” ujar Denny saat memberikan keterangan usai penyerahan berkas di Gedung MK, Jakarta.

Ia menambahkan, permohonan ini melibatkan koalisi sipil yang luas.

Selain Bonatua Silalahi, kelompok pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) yang diwakili mantan Kasau Hanafi Asnan, Partai Ummat, serta praktisi dan akademisi lainnya.

Berawal dari Putusan Komisi Informasi PusatInisiatif pendaftaran sengketa ini bermula dari perjuangan Bonatua Silalahi di Komisi Informasi Pusat (KIP).

Bonatua mengungkapkan bahwa dirinya memenangkan gugatan KIP dengan nomor putusan 083 melawan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) / Kemendikdasmen untuk membuka dokumen permohonan penyetaraan ijazah luar negeri Gibran.

“Kami berjuang selama enam bulan di Komisi Informasi Pusat untuk mendapatkan akses dokumen yang selama ini dinyatakan rahasia. Setelah dokumen Surat Keterangan tersebut diserahkan dan dibuka ke publik, kami menemukan indikasi ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan yang disyaratkan oleh undang-undang,” tutur Bonatua Silalahi.

Menurutnya, surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah saat itu hanya menilai penyetaraan pengetahuan yang bersifat subjektif, bukan menyetarakan ijazah kelulusan jenjang Sekolah Menengah Atas (SLTA) sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Petitum Desak Diskualifikasi dan Pembatalan PelantikanDalam petitum permohonan yang dibacakan oleh praktisi hukum Refly Harun, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan seluruh gugatan.

Poin-poin utama petitum tersebut antara lain:

  1. Menyatakan persyaratan pendidikan tingkat SLTA/sederajat dalam Pasal 169 huruf r UU No.
  2. 7/2017 bersifat imperatif dan wajib dipenuhi saat pendaftaran Paslon.
  3. Menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
  4. Mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dan menyatakan penetapan pasangan calon serta hasil rekapitulasi Pilpres 2024 sepanjang mengenai pencalonan Gibran tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  5. Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dan memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menggelar sidang memilih Wakil Presiden baru sesuai ketentuan UUD 1945.

“Kami meminta MK mengedepankan keadilan substantif. Syarat ini bermasalah sejak awal (from the beginning), sehingga tidak bisa dibiarkan begitu saja hanya dengan alasan formalitas tenggat waktu,” tegas Refly Harun saat membacakan tuntutan.

Sayembara Resmi DitutupPada kesempatan yang sama, Denny Indrayana juga secara resmi menutup program sayembara pembuktian ijazah SMA Gibran yang telah dibuka sejak 9 Agustus hingga 9 September 2026.

Denny mengumumkan total komitmen sumbangan publik yang terkumpul mencapai Rp10,28 miliar dari 306 penyumbang, termasuk komitmen dari tokoh masyarakat dan purnawirawan.

“Sayembara resmi kami tutup. Karena tidak ada pihak yang dapat menyerahkan bukti autentik ijazah SLTA yang dimaksud, hal tersebut semakin memperkuat indikasi hukum kami untuk membawanya ke persidangan Mahkamah Konstitusi,” pungkas Denny.

Kini, para pemohon menunggu jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan dari Mahkamah Konstitusi untuk membuktikan 101 alat bukti yang telah diserahkan ke kepaniteraan.

Artikel terkait lainnya