DEMOCRAZY.ID – Menjelang persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), situasi debat publik semakin memanas.
Pakar telematika Roy Suryo yang berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini menyampaikan telah menyiapkan sejumlah amunisi dan bukti penting yang akan dibongkar secara gamblang di hadapan majelis hakim.
Debat sengit tersebut mengemuka dalam program talkshow INTERUPSI yang ditayangkan di kanal YouTube iNews Bali Nusra.
Acara tersebut menghadirkan Roy Suryo, Kuasa Hukum Joko Widodo yakni Yakup Hasibuan, Sekjen TPPI Projo Fredy Damanik, serta Peneliti/Ahli Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Dalam keterangannya, Roy Suryo menegaskan bahwa isu yang diangkat bukan sekadar bentuk fisik lembar ijazah, melainkan keberadaan dokumen pendukung seperti skripsi dan Kartu Hasil Studi (KHS).
“Ijazah itu tidak mungkin terbit kalau tidak ada skripsinya. Dan skripsi juga tidak mungkin terbit kalau tidak ada catatan-catatan lain seperti KHS. Berdasarkan pemeriksaan grafolog, bentuk tanda tangan pada dokumen skripsi tersebut terbukti berbeda,” ujar Roy Suryo, Minggu (13/9/2026).
Roy juga menambahkan bahwa nama pembimbing/penguji yang tercantum dalam dokumen tersebut mencantumkan gelar Profesor pada masa yang bersangkutan belum mengampu gelar keahlian tersebut.
Roy menegaskan seluruh temuan ilmiah dan kejanggalan dokumen ini nantinya akan dijadikan fakta hukum utama di persidangan.
Tak hanya itu, Roy Suryo juga menyentuh persoalan dakwaan hukum serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
Menurutnya, praperadilan yang diajukan pihak perwakilannya sempat menguji unggahan dokumen analog tanpa ditemukannya adanya perubahan digital.
Ia turut mendesak agar aparat penegak hukum bersikap objektif serta mendalami asal-usul pembuatan dokumen pendukung, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak di Pasar Pramuka yang sempat mencuat dalam investigasi non-formal.
“Kita tidak rela Indonesia memiliki pemimpin yang tidak jujur dan tidak negarawan. Semua pembuktian ini akan kita uji di ruang sidang,” tegas Roy.
Menanggapi penjelasan Roy Suryo, Kuasa Hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan mengklaim bahwa seluruh dalil yang disampaikan Roy Suryo hanyalah pengulangan narasi.
Yakup menyebut bahwa pihak kepolisian dan kejaksaan telah melakukan uji laboratorium forensik (Labfor) secara menyeluruh terhadap dokumen ijazah Joko Widodo.
“Dari sisi penyidikan di Mabes Polri, dokumen ijazah Pak Jokowi sudah diteliti dan dinyatakan identik dengan ijazah para alumni UGM seangkatannya. Oleh karena itu, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan. Alat bukti pidana dari tuduhan fitnah ini sudah terang benderang,” klaim Yakup Hasibuan.
Yakup menambahkan, keabsahan dokumen ijazah Joko Widodo dikuatkan oleh kesaksian resmi dari otoritas kampus Universitas Gajah Mada (UGM), mulai dari Rektor, Dekan, hingga rekan-rekan alumni seangkatan yang siap memberikan kesaksian di persidangan.
Ia menilai logika hukum pihak yang menuduh ijazah tersebut palsu sangat menyesatkan karena menuduh tanpa pernah memverifikasi langsung dokumen aslinya.
“Secara hukum perdata maupun tata usaha negara, legalitas ijazah ini sudah sah. KPU dan UGM telah mengonfirmasi keaslian tersebut. Pak Jokowi sendiri dipastikan siap hadir secara fisik di persidangan untuk menghadapi proses hukum ini,” klaim Yakup.
Senada dengan Yakup, Sekjen TPPI Projo Fredy Damanik menilai langkah Roy Suryo dan beberapa pihak pendukungnya lebih didominasi oleh pergerakan opini publik daripada fakta hukum.
“UGM adalah lembaga bereputasi yang memiliki otoritas tunggal untuk menyatakan seseorang sebagai lulusannya. Data akademis dan dokumen perkuliahan beliau ada dan lengkap. Jika Roy Suryo merasa ada pemalsuan, seharusnya ia yang membuktikan siapa pemalsunya dan di mana peristiwanya, bukan malah membentuk narasi liar di publik,” ujar Fredy Damanik.
Di sisi lain, Peneliti Kebijakan Publik Bonatua Silalahi yang juga hadir dalam forum tersebut menyampaikan sudut pandangnya mengenai verifikasi administrasi pejabat publik.
Bonatua menyatakan, pengujian keaslian ijazah seorang tokoh publik tak boleh hanya berhenti pada lembar kertas dokumen fisik, melainkan mencakup seluruh proses rekam jejak akademisnya.
Ia menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik (KIP) serta konsistensi dokumen dari masa ke masa, mulai dari legalisir tahun 2005 hingga 2019.
Kendati demikian, Bonatua mengakui penelitian yang digagasnya berfokus pada keabsahan penggunaan dokumen dalam posisi Joko Widodo sebagai pejabat publik.
Roy Suryo menegaskan data pejabat publik wajib dibuka.
Menurutnya, tidak ada alasan untuk menutup-nutupi data sepanjang tidak ada yang disembunyikan.
“Data pejabat publik itu sah-sah saja dibuka. Mau dibuka apa datanya sah. Kecuali dia ada yang disembunyikan,” kata Roy Suryo.
Dia mencontohkan keterbukaan yang dilakukan mantan Presiden Amerika Serikat Barack Obama.
“Barack Obama itu jelas betul. Kalau ditanya sudah langsung tunjukkan. Ini enggak jelas. Ditanya malah muter-muter,” ujarnya.
Roy juga menanggapi isu dinasti politik.
Ia menyebut persoalan itu harus dibongkar jika ada indikasinya.
“Tadi siang saya sama Pak Bonatua misal di depan MK. Kalau memang itu jelas, apa ada indikasi ya kita bongkar. Nah ini ada indikasi apa ada dinasti di sini ya. Bapak, anak, menantu ya harus dibongkar. Karena kita tidak rela Indonesia punya pemimpin-pemimpin yang tidak jujur dan tidak negarawan,” tegasnya.