

DEMOCRAZY.ID – Polemik mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mendapat perhatian dari mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Prof Binsar Gultom.
Binsar mengatakan bahwa tuduhan mengenai keaslian ijazah tidak bisa hanya berhenti pada narasi di ruang publik.
Menurutnya, setiap tuduhan harus disertai bukti yang jelas, termasuk siapa pihak yang diduga melakukan pemalsuan.
Ditegaskan Binsar, tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu semestinya diikuti dengan penjelasan mengenai pihak yang diduga membuat dokumen tersebut.
Ia mempertanyakan dasar tuduhan yang selama ini berkembang.
“Kalau dikatakan ijazah Jokowi palsu, yang memalsukan siapa? Apakah Pak Jokowi yang memalsukan?” ujar Binsar, Selasa (4/8/2026).
Lanjut dia, apabila Jokowi dituduh sebagai pelaku pemalsuan, maka harus dijelaskan secara rinci lokasi, waktu, hingga pihak yang terlibat.
“Kalau Pak Jokowi dituduh memalsukan, di mana dipalsukan? Oleh siapa? Di mana?,” ucapnya.
Ia menegaskan, hal-hal tersebut seharusnya menjadi fokus pihak yang menyampaikan tuduhan.
“Ini yang harus ditindaklanjuti oleh semua penuding-penuding palsu-palsu ini,” tukasnya.
Dalam penilaiannya, Binsar mengaku sulit membayangkan jika Jokowi disebut memalsukan ijazahnya sendiri.
Karena itu, ia menganggap apabila benar terdapat dugaan pemalsuan, maka perhatian seharusnya diarahkan kepada institusi penerbit dokumen tersebut.
“Tidak mungkin kalau menurut saya Pak Jokowi sendiri yang memalsukan,” Binsar menuturkan.
“Kalau memang itu palsu ijazah diterima dari UGM, berarti Universitas Gadjah Mada adalah yang menjadi sasaran, yang harus digugat,” tambahnya.
Ia pun menegaskan bahwa jalur hukum yang tepat apabila menggugat tindakan administrasi perguruan tinggi adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kemana digugat? Bukan ke pengadilan negeri, pengadilan tata usaha negara. Ini masalah kewenangan, disalahgunakan, abuse of power, kan itu,” jelasnya.
Selain itu, Binsar juga mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing pihak-pihak yang menggugat atau menuduh ijazah Jokowi palsu.
Baginya, perlu dijelaskan terlebih dahulu kepentingan hukum maupun kerugian yang dialami oleh pihak yang mengajukan tuduhan tersebut.
“Jadi ini kemudian orang-orang yang merasa berkepentingan seolah-olah dia punya kepentingan akan ijazah ini. Legal standing-nya, apa kepentingannya, apa yang dirugikan terhadap dia. Ini pun saya persoalkan ini,” lanjutnya.
Binsar menegaskan, dalam hukum, pihak yang menuduh memiliki kewajiban untuk membuktikan dalilnya.
Ia mengilustrasikan jika dirinya dituduh memiliki ijazah palsu, maka pihak yang menuduh harus mampu membuktikan tuduhan tersebut.
“Saya jangan kalah dulu dia. Kalau misalnya ijazah saya, Pak Binsar, ijazahmu itu semua mulai dari SD sampai perguruan tinggi Profesor itu palsu, hai dari mana saudara tahu itu palsu,” terangnya.
“Buktikan kalau saudara mengatakan itu palsu, siapa yang menggugat atau menuduh, dia membuktikan,” sambung dia.
Lebih jauh, Binsar juga menyinggung metode penelitian Roy Suryo Cs yang menjadi dasar tuduhan terhadap ijazah Jokowi.
Ia mempertanyakan validitas kesimpulan apabila penelitian hanya menggunakan salinan dokumen, bukan dokumen asli.
“Ini juga, ini yang Pak Jokowi. Apa rupanya yang dipersoalkan? Ijazahnya katanya palsu. Siapa bilang palsu? Oh, hasil penelitian. Oh kalau hasil penelitian,” tandasnya.
“Iya salah siapa, ada aslinya enggak yang diteliti, oh tidak, hanya fotokopi loh kok dibilang palsu,” kuncinya.