DEMOCRAZY.ID – Polda Metro Jaya secara resmi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo.
Tiga orang pelapor, yakni pengamat politik dan hukum Rizal Fadillah, aktivis Rustam Effendi, serta perwakilan UI Watch Heru, mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Jumat untuk menjalani pemeriksaan klarifikasi perdana.
Penanganan perkara ini menjadi sorotan publik lantaran laporan yang berawal dari Aduan Masyarakat (Dumas) di Bareskrim Polri sejak pertengahan 2026 tersebut kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan resmi masuk dalam tahap penyelidikan dengan ditandai penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik).
Perjalanan Laporan dan Pelimpahan BerkasRizal Fadillah menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan kelanjutan dari aduan yang sebelumnya telah bergulir di Bareskrim Polri sejak Mei hingga Agustus.
Berdasarkan penelusuran pelapor, pihak kepolisian telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti secara teknis.
“Kami bersyukur Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan kami. Hari ini kami bertiga dipanggil untuk memberikan klarifikasi resmi. Ini adalah momentum untuk melihat bagaimana kinerja Polri, apakah benar-benar bekerja untuk masyarakat atau hanya sekadar slogan,” ujar Rizal di Polda Metro Jaya, dikutip dari tayangan Youtube Sentana TV, Jumat (11/9/2026).
Dalam penanganan perkara ini, pelapor telah menyerahkan setidaknya 26 alat bukti kepada tim penyidik.
Bukti-bukti tersebut mencakup dokumen jejak rekam penyiapan berkas pendaftaran calon pejabat publik serta temuan-temuan dari sidang Komisi Informasi Pusat (KIP).
Berbeda dengan gugatan-gugatan sebelumnya yang kerap menyoal fisik ijazah asli, Rizal menegaskan fokus pelaporannya terletak pada dugaan penggunaan dokumen fotokopi ijazah yang dilegalisir secara tidak sah dalam proses administrasi pencalonan Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI.
“Dugaan pemalsuan ini berfokus pada dokumen fotokopi yang dilegalisir. Berdasarkan fakta-fakta yang kami kumpulkan, termasuk temuan di persidangan KIP, Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak pernah melegalisir dokumen tersebut maupun menerima permohonan verifikasi faktual dari KPU,” kata Rizal.
Selain Joko Widodo selaku pengguna dokumen, pihak pelapor juga mencantumkan sejumlah nama lain yang diduga kuat terlibat dalam skema pembuatan dan pengondisian dokumen tersebut.
Beberapa nama yang terseret dalam aduan tersebut antara lain mantan Ketua KPUD Solo Eko Sulistio, Menko Pratikno, hingga mantan Wakil Menteri Desa Paiman Raharjo.
Rustam Effendi, pelapor lainnya, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menonaktifkan pejabat-pejabat teras yang namanya terseret dalam laporan guna mencegah adanya potensi intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
“Kami meminta perhatian Presiden Prabowo agar pejabat yang namanya masuk dalam aduan, seperti Pak Pratikno, dapat dinonaktifkan sementara dari jabatannya sampai kasus ini selesai. Hal ini penting agar proses hukum di kepolisian bebas dari intervensi pihak luar,” tegas Rustam.
Pihak pelapor berharap proses penyelidikan ini berjalan objektif dan profesional.
Mereka juga mendorong penyidik Polda Metro Jaya agar dapat segera meningkatkan status aduan masyarakat (Dumas) tersebut menjadi Laporan Polisi (LP) resmi lengkap dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.
Para pelapor menilai peningkatan status ke tahap penyidikan penting agar kepolisian memiliki payung hukum yang kuat untuk memanggil para saksi kunci, ahli, hingga saksi-saksi dari lokasi yang diduga berkaitan dengan pembuatan dokumen tersebut di Pasar Pramuka.
“Kami mengajak masyarakat dan seluruh lembaga pengawas untuk bersama-sama mengawal jalannya pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi kepastian hukum dan kebenaran publik di Indonesia,” tutup Rizal.
Pemeriksaan klarifikasi tahap awal terhadap ketiga pelapor masih berlangsung di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait detail materi pemeriksaan maupun jadwal pemanggilan saksi-saksi berikutnya.