Sidang Korupsi Kuota Haji Memanas! Hakim Didesak Hadirkan Jokowi Karena Dianggap Paling Tahu Seluk-Beluk Kebijakan

DEMOCRAZY.ID – Penasihat Hukum Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab meminta majelis hakim untuk menghadirkan Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahu 2023-2024.

Hal itu dia sampaikan saat Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang hari ini.

Wa Ode menjelaskan pihaknya memiliki sejumlah pertanyaan penting seperti pengetahuan saksi terhadap jumlah kuota tambahan yang diberikan atau apakah kuota tambahan diberikan hanya untuk haji reguler atau memang kuota tambahan juga.

Namun, Wa Ode menegaskan bahwa Dito tidak memiliki pengetahuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Untuk itu, dia meminta majelis hakim untuk menghadirkan Jokowi yang sempat berdiskusi langsung dengan Raja Arab Saudi mengenai kuota haji tambahan.

Ini Pernyataan Ketua KPK Soal Keterlibatan Jokowi Dalam Korupsi Korupsi Kuota Haji

“Ini tadi dihadiri oleh Bapak Presiden Jokowi Widodo pada saat itu, dan yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau, sekarang mantan Presiden.

Maka, melalui persidangan ini Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia untuk bisa memanggil melalui Penuntut Umum kepada Bapak Jokowi Widodo untuk bisa menerangkan apa terkait dengan kuota haji, karena ini bagi kami sangat sangat penting,” kata Wa Ode di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).

“Itu yang tadi kami sampaikan Yang Mulia, karena saksi ini banyak tidak mengetahui dan yang lebih mengetahui adalah Bapak Jokowi Widodo, sehingga kami tidak bertanya dan kami mohon kepada Yang Mulia kiranya untuk dapat memanggil beliau agar perkara ini lebih terang demi kepentingan klien kami dan para terdakwa lainnya,” tandas dia.

Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp 622 miliar.

Adapun sumber uang tersebut ialah sebagai berikut:

1. Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438.218.328.446,48 (438,2 miliar).

2. Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilaiRp39.954.729.719,93 (39,9 miliar).

3. Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143.917.149.000 (143,9 miliar).

Artikel terkait lainnya