

DEMOCRAZY.ID — Proses peradilan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret pegiat kritis Dr. Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dinilai semakin berliku, membingungkan, dan menjebak publik dalam labirin hukum.
Pengamat hukum sekaligus Eksponen Angkatan Reformasi 98, Guntur Siregar, menegaskan bahwa putusan sela Majelis Hakim yang sempat mengabulkan eksepsi dr. Tifa menempatkan penanganan perkara ini dalam posisi yang sangat dilematis.
Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini bergegas melimpahkan dakwaan baru setelah sempat dinyatakan batal demi hukum, masyarakat diingatkan agar tidak salah memahami substansi persidangan yang sedang berjalan.
“Sidang ijazah Jokowi di PN Jakarta Timur bukan untuk mengadili dan membuktikan ijazah Jokowi terbukti palsu atau tidak,” tegas Guntur Siregar, Rabu (29/7/2026).
Guntur menjelaskan secara terang benderang mengenai dua skenario rumit di balik meja hijau.
Jika jaksa menerima putusan sela tersebut dan menghentikan langkah, tuntutan terhadap dr. Tifa memang gugur dan perkara selesai—namun substansi utama mengenai keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo dipastikan tidak akan pernah diuji atau diputus oleh pengadilan.
Sebaliknya, ketika jaksa memilih melayangkan dakwaan baru dan roda persidangan kembali berputar, perdebatan hukum yang terjadi tetap akan terkunci pada jerat pasal-pasal tuduhan fitnah serta pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), alih-alih menguji keaslian fisik dokumen akademik yang dipersoalkan.
Melihat pola penegakan hukum yang berjalan, Guntur mengingatkan agar tim kuasa hukum dr. Tifa meningkatkan kehati-hatian tingkat tinggi.
Jerat pasal karet UU ITE dalam pusaran polemik ini terbukti sebelumnya pernah menelan korban dan menjebloskan para pejuang kebenaran, seperti Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja (Gus Nur), ke dalam jeruji besi oleh putusan PN Solo.
“Ini bukan soal berani gagahan atau tidak. Ini bagaimana menghadapi sosok yang memanfaatkan lembaga negara untuk kepentingan pribadi dan keluarganya,” cetus mantan Sekjen Projo yang kini mengambil haluan kritis tersebut.
Ia juga menyoroti sikap janggal dari pihak Jokowi yang hingga detik ini konsisten memilih menghindar untuk menunjukkan ijazah aslinya secara terbuka di muka publik guna meredakan kegaduhan nasional.
Alih-alih melakukan verifikasi transparan, manuver yang dimainkan justru berkutat pada agenda reuni dan menghadirkan rekan-rekan kuliah masa lalu.
Menurut Guntur, ketidakpastian konstitusional ini murni lahir akibat rapuhnya netralitas aparat penegak hukum, yang pada akhirnya memaksa masyarakat luas untuk menanggung beban kebingungan dan ketidakadilan sistemik tersebut.