Gurita Bisnis Don Ritto Digeledah Kejagung! Jejak Hitam TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mulai Terkuak

DEMOCRAZY.IDAdvokat Don Ritto tengah menjadi sorotan publik setelah terseret kasus korupsi dan Tindak Pidana

Pencucian Uang (TPPU) bersama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Don Ritto diduga kuat berperan sebagai pihak yang membantu menyamarkan aliran dana hasil korupsi terkait tata kelola batu bara dan perkara PT Asabri.

Berikut adalah profil dan rekam jejak Don Ritto yang dirangkum dari berbagai sumber.

Profil dan Karier Don Ritto

Don Ritto, S.H., M.H., dikenal sebagai seorang advokat dan konsultan hukum senior.

Ia merupakan pendiri kantor hukum Don Ritto & Associates yang didirikan pertama kali di Kota Jambi pada 29 Desember 1998, sebelum akhirnya berekspansi ke Bandung pada tahun 2000.

Kariernya di dunia hukum sudah malang melintang sejak akhir era 90-an.

Salah satu kasus besar yang pernah ditanganinya adalah saat menjadi pengacara Taswin Zein dalam kasus korupsi pengadaan alat Balai Latihan Kerja (BLK) diDepnakertrans pada tahun 2008.

Tak puas dengan gelar magister, Don Ritto tercatat tengah menempuh program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Pasundan sejak awal 2024.

Hubungan Dekat dengan Febrie Adriansyah

Keterlibatan Don Ritto dalam pusaran kasus Febrie Adriansyah diduga tidak lepas dari kedekatan personal keduanya.

Don merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja) angkatan 1989, hanya terpaut tiga tahun dari Febrie Adriansyah yang merupakan seniornya angkatan 1986.

Keduanya juga aktif dalam organisasi alumni yang sama.

Don Ritto menjabat sebagai Bendahara Ikatan Alumni FH Unja periode 2022–2026, sementara Febrie Adriansyah menduduki posisi Ketua Dewan Penasihat di organisasi tersebut.

Peran Don Ritton Dalam Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah

Dalam penyidikan yang dilakukan tim gabungan Polri dan Polda Metro Jaya, Don Ritto disinyalir berperan sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat dari sejumlah badan usaha yang digunakan untuk mencuci uang.

Salah satunya adalah PT Kantor Omzet Indonesia yang menaungi Koin Money Changer.

Penyidik menemukan fakta mengejutkan saat menggeledah kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, yang diduga terafiliasi dengan Don.

Di sana, polisi menemukan brankas tersembunyi di balik lemari yang berisi uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Total aset yang disita dari lokasi tersebut mencapai Rp60 miliar, dengan rincian berikut ini:

  • SGD 3.130.000 (Pecahan 100)
  • USD 889.965
  • Rp259.159.000

Selain itu, penyidik juga menyita aset senilai Rp7,2 miliar dari Koin Money Changer.

Saat ini Don Ritto telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Juli 2026.

Ia dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Artikel terkait lainnya