Skandal Gila IKN Terbongkar! Tanah Adat Dirampas Cuma Diganti Senter, UU IKN Digugat ke MK

DEMOCRAZY.IDAliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggugat Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah itu diambil setelah AMAN menilai pembangunan IKN sejak era Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi mengabaikan hak masyarakat adat dan jauh dari prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan pembangunan IKN menjadi contoh megaproyek yang dijalankan dengan tata kelola yang buruk.

Menurutnya, proyek tersebut tidak didahului kajian akademik yang memadai dan minim melibatkan masyarakat adat yang terdampak langsung.

Sejak tahap perencanaan, kata Rukka, AMAN telah mengingatkan pemerintah mengenai potensi pelanggaran hak masyarakat adat di kawasan IKN.

Namun, peringatan tersebut tidak direspons secara serius.

Ia menyebut sedikitnya tiga komunitas adat terdampak langsung, yakni Suku Balik, Paser, dan Benuaq, yang kini perlahan kehilangan ruang hidupnya akibat pembangunan ibu kota baru.

“Mereka pelan-pelan tersingkir,” kata Rukka kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Rukka bahkan mengungkapkan praktik tukar-menukar tanah yang dinilainya tidak adil pada masa lalu.

Menurutnya, sebagian tanah masyarakat adat Balik hanya dihargai dengan barang-barang sederhana.

“Dulu katanya ada tanah yang ditukar dengan senter. Ditukar dengan minyak tanah atau lampu. Nah, seperti itu situasi orang Balik,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti proses legislasi pembangunan IKN yang dinilai janggal.

Menurutnya, pembangunan telah berjalan sebelum Undang-Undang IKN disahkan sebagai dasar hukum.

“Undang-undangnya belum ada tapi sudah mulai pembangunanannya,” ujarnya.

Selain itu, Rukka menilai pemerintah mengabaikan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam setiap pengambilan kebijakan.

“Meaningful participation di negara ini pun sudah dikebiri. Sudah dimanipulasi versi yang rusak,” tegasnya.

Atas dasar itu, AMAN bersama masyarakat adat Suku Balik mengajukan uji materi Pasal 21 UU IKN ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Rukka, masyarakat adat Balik mengalami berbagai kerugian konstitusional akibat pembangunan IKN, mulai dari hilangnya hak atas wilayah adat, hak menentukan nasib sendiri, hak atas penghidupan, hingga hak mengatur dan mengurus komunitas serta mempertahankan kebudayaannya.

“Tidak ada tanah kosong di Borneo itu,” kata Rukka.

Artikel terkait lainnya