Refly Harun Beberkan Alasan Prabowo ‘Lebih Mewaspadai’ Anies Baswedan Dibanding Para Ketua Umum Parpol

DEMOCRAZY.ID — Di tengah bergulirnya proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pascaputusan gugurnya ijazah SMA oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, bursa calon pengganti orang nomor dua di Republik ini mulai menghangat.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membedah kalkulasi politik Presiden Prabowo Subianto terkait munculnya nama Anies Baswedan dalam pusaran suksesi tersebut.

Lewat tayangan di kanal YouTube pribadinya pada Sabtu (7/11/2026), Refly menguraikan alasan utama mengapa Presiden Prabowo diprediksi akan berpikir berulang kali atau sangat mewaspadai Anies Baswedan dibanding nama-nama pimpinan partai politik lainnya.

Refly Harun: Anies Punya Massa Ideologis Riil, Prabowo Lebih Waspada!

Refly menuturkan bahwa kekuatan Anies Baswedan tidak terletak pada kepemilikan modal politik atau finansial yang melimpah, melainkan pada basis pendukung ideologis yang amat kuat dan mengakar secara nyata di tengah masyarakat.

“Anies tidak ada kekuatan yang kuat dalam hal finansial, tapi kemudian Prabowo justru lebih mewaspadai Anies ketimbang ketua-ketua umum partai politik. Karena dia sesungguhnya mempunyai punya massa ideologis yang riil,” ujar Refly Harun.

Faktor pendukung organik inilah yang dinilai membuat figur Anies tetap diperhitungkan sekaligus diwaspadai dalam kalkulasi puncak kekuasaan nasional.

Kecil Peluang Anies Ditunjuk Jadi Wapres Pengganti Gibran

Meski mantan Gubernur DKI Jakarta itu dinilai memenuhi seluruh syarat administratif dan ketatanegaraan untuk mengisi jabatan wakil presiden, Refly menilai sangat kecil kemungkinan Presiden Prabowo akan memilih Anies untuk mendampinginya jika kursi Gibran resmi dikosongkan.

Refly mengaitkan hal tersebut dengan realitas perebutan kekuasaan dalam Pemilihan Presiden lalu yang sangat bergantung pada kontrol atas sumber daya.

“Pilpres kemarin kita tahulah ya, pilpres itu tidak mungkin dimenangkan oleh mereka yang tidak menguasai resources,” tegasnya.

Dua Putusan Mahkamah Kunci Mati Nasib Gibran

Desakan pelengseran Gibran sendiri sudah berada di titik nadir pasca diterbitkannya dua putusan badan peradilan tertinggi negara:

  1. Putusan MK (6 Oktober 2026): Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya secara tegas menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.

  2. Putusan Kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 (30 Oktober 2026): Mahkamah Agung memutuskan bahwa Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA luar negeri atas nama Gibran dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum (ex tunc).

Dengan gugurnya dokumen pendaftaran Gibran serta menguatnya desakan pemakzulan di parlemen, nama-nama kandidat pengganti mulai bermunculan di ruang publik.

Namun dalam kacamata analisis Refly Harun, kewaspadaan politik terhadap massa ideologis Anies Baswedan akan membuat Prabowo lebih condong mempertimbangkan nama-nama lain di luar mantan rival Pilpresnya tersebut.

Artikel terkait lainnya