Denny Indrayana Bacakan Langsung Poin-Poin Permohonan ‘Diskualifikasi Gibran’ di Gedung MK

DEMOCRAZY.IDPakar hukum tata negara Denny Indrayana membacakan permohonan diskualifikasi terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/9/2026).

Dalam paparannya, Denny yang bertindak sebagai kuasa hukum para pemohon menegaskan bahwa pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden hasil Pilpres 2024 tidak menghapus dugaan cacat pencalonan yang bersifat administratif sekaligus manipulatif.

Pelantikan Dinilai tak Hapus Cacat Pencalonan

Denny membuka argumentasinya dengan menegaskan bahwa persoalan pokok dalam perkara ini bukan soal keabsahan pelantikan, melainkan syarat pencalonan yang menurutnya tidak pernah terpenuhi sejak awal.

“Pelantikan tidak menghilangkan cacat pencalonan yang administratif dan manipulatif,” katanya.

Ia berargumen bahwa cacat hukum semacam itu merupakan bentuk pelanggaran dan kejahatan kecurangan pemilu yang berkonsekuensi pada sanksi tegas berupa diskualifikasi, dan menyebut kewenangan untuk memutus hal tersebut melekat pada MK sebagai peradilan pemilu.

“Hal mana yang merupakan kompetensi Mahkamah sebagai peradilan pertama, peradilan pemilu pertama dan terakhir,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa “daulat rakyat harus dijaga oleh mahkamah.”

Menurut Denny, logika konstitusional yang harus dibangun adalah bahwa suara terbanyak hanya sah untuk menentukan pemenang di antara calon-calon yang memang telah memenuhi syarat.

Jika kemenangan dan pelantikan dianggap bisa menghapus ketidaksahan syarat calon, kata dia, hal tersebut “bertentangan dengan supremasi konstitusi negara hukum, persamaan di hadapan hukum, serta prinsip pemilu yang luber, jujur, jurdil, serta adil.”

Soal Syarat Pendidikan Gibran

Inti perkara yang diajukan, kata Denny, adalah dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.

“Telah dilaksanakannya pelantikan tidak menghapus fakta bahwa syarat pendidikan Cawapres tersebut tidak terpenuhi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan yang digarisbawahi pemohon bukan sekadar dugaan tidak terpenuhinya syarat, melainkan adanya cacat yang bersifat administratif sekaligus manipulatif.

Dengan mengutip asas ex injuria non oritur jus, yang menurutnya bermakna hak tidak boleh lahir dari pelanggaran hukum, Denny menyatakan cacat pencalonan Gibran yang disebutnya “terstruktur, sistematis, dan terencana” tidak semestinya dibiarkan hanya karena tahapan pemilihan presiden dianggap telah rampung dan calon bersangkutan telah dilantik.

“Tegasnya, kami mengusulkan jika ada cacat calon administratif dan manipulatif, yang bersangkutan didiskualifikasi,” katanya.

Dalil Diskualifikasi, Bukan Pemakzulan

Denny menekankan bahwa syarat pencalonan merupakan condition precedent, kondisi yang harus sudah dipenuhi sebelum penetapan calon, pemungutan suara, penetapan hasil, hingga pelantikan.

“Pelantikan hanya merupakan pelaksanaan dari rangkaian keputusan dan proses yang mendahuluinya. Pelantikan bukan ratifikasi, apalagi pengampunan konstitusional terhadap cacat calon,” ujarnya.

Ia juga mengutip asas hukum lain, quod ab initio non valet in tractu temporis non convalescit, yang menurutnya berarti sesuatu yang tidak sah sejak awal tidak menjadi sah hanya karena berjalannya waktu.

Dengan dalil itu, para pemohon berpandangan bahwa forum yang tepat untuk menguji perkara ini adalah lembaga peradilan pemilu, yakni MK, bukan forum pemakzulan (impeachment) melalui Pasal 7A UUD 1945.

Denny beralasan Pasal 7A tidak relevan diterapkan karena pasal tersebut ditujukan bagi presiden/wakil presiden yang “terbukti tidak lagi memenuhi syarat”, frasa yang menurutnya mengandaikan bahwa syarat itu pernah terpenuhi sebelumnya.

“Frasa tidak lagi memenuhi syarat artinya pernah memenuhi syarat. Pasal 7A karenanya tidak dapat diterapkan jika syarat sebagai calon wakil presiden tidak dipenuhi sejak awal proses pencalonan,” jelasnya.

Karena itu, mekanisme yang diusulkan pemohon adalah pembatalan pencalonan (disqualification) melalui Pasal 24C UUD 1945, bukan pemberhentian dari jabatan (removal from office) melalui Pasal 7A dan 7B.

Kekosongan Hukum dan Perbandingan Negara Lain

Menyinggung ketiadaan aturan eksplisit soal diskualifikasi pejabat yang telah dilantik, Denny mencontohkan pengaturan di Vanuatu, di mana Mahkamah Agung setempat dapat mendiskualifikasi pejabat karena cacat pencalonan meskipun sudah dilantik atau menjabat.

“Hukum positif yang demikian memang tidak ada di Indonesia. Namun kita sama-sama paham adalah merupakan kewajiban hakim atau mahkamah dalam hal ini untuk menemukan dan membentuk hukum,” katanya.

Ia turut memaparkan sejumlah putusan MK terkait sengketa pemilihan kepala daerah yang dinilainya relevan sebagai yurisprudensi, antara lain putusan terkait Sekadau, Bengkulu Selatan, Pesawaran, dan Palopo.

Dalam putusan Bengkulu Selatan, Denny mengutip pertimbangan majelis bahwa Mahkamah “tidak dapat membiarkan dirinya dipasung oleh keadilan prosedural semata-mata, melainkan juga keadilan substansial.”

Soal Kewenangan PTUN dan Tenggang Waktu

Denny turut menyinggung upaya pemohon menggugat surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang menurutnya justru berujung pada pernyataan pengadilan bahwa objek sengketa berkaitan dengan persyaratan administrasi calon wakil presiden dalam Pemilu 2024, sehingga PTUN menyatakan dirinya tidak berwenang.

“Justru ini menurut kita putusan PTUN itu menguatkan bahwa MK menang, karena mengatakan ini terkait dengan Pilpres 2024,” ujarnya.

Ihwal tenggang waktu pengajuan permohonan yang dinilai telah lewat, Denny berdalih dengan asas contra non valentem agere non currit praescriptio, bahwa tenggang waktu semestinya tidak berjalan bagi pihak yang secara objektif belum dapat bertindak karena fakta material disembunyikan.

Ia menyebut informasi soal dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran baru diketahui belakangan, dengan surat keterangan setara SMA baru diperoleh pada 2026 setelah proses panjang di Komisi Informasi Pusat (KIP) dan PTUN.

Dugaan Cacat Administratif dan Manipulatif

Denny memaparkan bahwa surat keterangan pendidikan Gibran tidak pernah disertai dokumen pendukung seperti ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana diatur Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.

Ia juga mempersoalkan waktu penerbitan surat keterangan tersebut yang menurutnya selesai hanya dalam satu hari, padahal proses serupa umumnya memakan waktu setidaknya lima hari kerja.

Ihwal dugaan cacat manipulatif, Denny menyoroti ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan kewajiban bukti kelulusan SLTA bagi calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Ia menyebut ketentuan serupa tidak pernah ada pada Pilpres 2009, 2014, maupun 2019, dan diduga tidak muncul dalam uji publik maupun rapat dengar pendapat KPU dengan Komisi III DPR sebelum peraturan itu diundangkan.

Ia turut menyinggung adanya Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang belakangan dicabut, yang sempat menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon sebagai informasi dikecualikan atau rahasia, yang menurutnya “menguatkan indikasi ada upaya manipulatif yang terstruktur, sistematis, terencana untuk merahasiakan dan menutupi tidak terpenuhinya syarat calon.”

Permintaan kepada Mahkamah

Di akhir paparannya, Denny menyampaikan bahwa MK merupakan harapan terakhir (court of last resort) bagi para pemohon agar proses ini tidak berujung pada penolakan keadilan (denial of justice).

“Maka mahkamah dalam hal ini adalah sebagai harapan terakhir, court of last resort, supaya kemudian kita tidak menjadi proses yang keadilan yang tertolak,” katanya.

Ia meminta Mahkamah membuka sidang pemeriksaan pokok perkara lengkap dengan agenda pembuktian, dan tidak menjatuhkan putusan sela berupa penolakan perkara di awal (dismissal).

Sebagai penutup argumentasi, Denny menyerahkan kepada Mahkamah untuk memutus berdasarkan bukti yang ada: jika bukti menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonannya; namun jika sebaliknya, Denny meminta Mahkamah menjatuhkan sanksi diskualifikasi.

Artikel terkait lainnya