GAWAT! Aktivis 98 Peringatkan Potensi ‘Kekacauan Nasional’ Jika Gibran Tak Segera Mundur

DEMOCRAZY.ID — Ekalasi krisis politik pascaputusan beruntun Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kian mengancam stabilitas nasional.

Aktivis 98 Jayadi Santoso memperingatkan bahwa kebuntuan sikap dari Istana dapat memicu gerakan massa skala besar yang berpotensi melahirkan kekacauan di seluruh pelosok negeri.

Jayadi mendesak Gibran untuk segera tahu diri dan mengundurkan diri secara sukarela sebelum gelombang kemarahan publik memuncak menjadi revolusi di jalanan.

Jayadi Santoso: Gibran Hilang Legitimasi De Facto, Gelombang Massa Siap Bergerak!

Jayadi membeberkan bahwa ketidakjelasan penanganan skandal ijazah ini telah mengikis habis legitimasi politik dan hukum yang melekat pada posisi Wakil Presiden.

Di tingkat tapak, konsolidasi masyarakat sipil dan mahasiswa sudah mulai bergerak rapat menuntut pelengseran Gibran.

“Rakyat di bawah mulai bergerak meminta Gibran mundur. Kalau tidak segera muncul dikhawatirkan muncul gerakan massa lebih besar dan bisa memunculkan kekacauan nasional,” tegas Jayadi Santoso kepada wartawan, Ahad (1/11/2026).

Menurut Jayadi, secara de facto kedudukan Gibran di kursi RI 2 sudah gugur dan tidak lagi diakui publik usai pembacaan pertimbangan hukum dua mahkamah tertinggi.

Pembongkaran Bukti oleh MK dan Putusan Kasasi MA

Krisis konstitusi ini berakar dari Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi menegaskan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA di luar negeri.

Dokumen certificate of attendance yang dipaksakan selama ini terbukti hanya surat keterangan kehadiran perkuliahan, bukan bukti kelulusan jenjang pendidikan.

MK secara eksplisit menyatakan: “Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri.”

Tekanan hukum mencapai titik balik mematikan saat MA membacakan Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026.

Mengabulkan kasasi Subhan Palal, MA membatalkan dan mengadili sendiri Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024.

Dokumen tersebut resmi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

DPR Mesti Eksekusi Hak Angket dan Mekanisme Pasal 7A/7B UUD 1945

Melihat dua putusan peradilan tertinggi tersebut, Jayadi mendesak DPR RI tidak lagi mengulur waktu dan segera mengeksekusi Hak Angket pengawasan sesuai Pasal 20A UUD 1945.

Secara ketatanegaraan, prosedur pemakzulan telah diatur gamblang dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

DPR dapat mengusulkan pemberhentian Wapres ke MPR apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat jabatan.

Proses konstitusional ini membutuhkan persetujuan minimal dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam Sidang Paripurna untuk dilimpahkan ke MK.

Apabila MK mengonfirmasi pelanggaran syarat tersebut, usul pemberhentian diteruskan ke MPR guna diketok melalui sidang paripurna pemakzulan.

Rakyat kini menunggu keberanian politik Senayan untuk menjalankan aturan hukum dan menyelamatkan negara dari krisis kepemimpinan!

Artikel terkait lainnya