DEMOCRAZY.ID – Ketua DPP PSI Bestari Barus merespons pernyataan Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon yang menyarankan Gibran Rakabuming Raka mundur atau dimundurkan dari jabatan wapres setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah.
Bestari heran lantaran Demokrat terburu-buru merespons putusan tersebut.Bestari awalnya mempersoalkan salinan putusan MA atas suket penyetaraan ijazah SMA Gibran.
Dia bertanya apakah salinan putusan itu sudah dipublikasikan ke publik.
“Iya. Pertama, saya bertanya, apakah sudah melihat secara langsung atau mengakses langsung yang namanya salinan putusan MA? Artinya belum ada sesuatu yang resmi terkait sikap MA atau putusan MA yang di-publish ke publik. Lantas, dia (Jansen) menyampaikan itu sebagai apa, dalam kapasitas apa, dan dasar daripada informasinya apa gitu?” kata Bestari saat dihubungi, Senin (2/11/2026).
Bestari menilai, jika salinan putusan MA terkait perkara Gibran belum ada di publik, seharusnya belum bisa disikapi.
Dia curiga Demokrat terburu-buru karena ingin AHY menjadi wapres.
“Ya kalau mengatakan memang belum ada salinan putusan yang disampaikan atau dicatat dalam lembaran negara, artinya apa yang disampaikan oleh Jansen itu hanya boleh disikapi oleh sekelompok Demokrat saja. Bukan untuk kemudian disebarluaskan kepada publik. Ngapain buru-buru menyikapi itu? Kepingin AHY jadi wakil presiden?” ucap dia.
“Atau pengin cepat-cepat AHY dicalonkan jadi wakil presiden? Ya sebaiknya Demokrat itu lebih dewasa dalam berpolitik,” lanjutnya.
Bestari memandang pernyataan Jansen justru memicu huru-hara di publik.
Dia meminta Jansen membaca lebih dalam salinan putusan MA terlebih dulu.
“Jangan kemudian justru menjadi pemicu huru-hara wacana di kancah politik dan di masyarakat. Jansen dan mungkin AHY belajar lebih dalam tentang apa yang diputuskan. Membaca pun belum, bagaimana kemudian mengomentari, gitu loh, salinan putusan itu.
Jangan buru-buru pengin jadi wapres. Apakah begitu cara politisi bersikap atau menyikapi sesuatu yang belum ada kepastiannya, kemudian ikut membuat huru-hara wacana? Saya kira harus lebih bijak di dalam menyampaikan statement,” tegas dia.
Bestari pun meminta semua pihak menunggu salinan putusan MA mengenai Gibran tersebut dirilis ke publik.
Menurutnya, jika salinan putusan sudah dirilis, barulah bisa didalami bersama.
“PSI selaku pendukung yang paling pertama, ya, hadir untuk menguatkan barisan Prabowo-Gibran, ya, agak berbeda pandang dengan pendukung Prabowo-Gibran yang datang di ujung-ujung, ya, yang datang di ujung-ujung, gitu,” tutur dia.
“Kita menunggu salinan putusan MA terkait itu. Nanti kita baca bersama-sama, kita dalami bersama-sama apa sebetulnya yang melandasi keputusan, ya nanti tunggu resminya setelah dikeluarkan oleh MA, baru kita dalami terlebih dahulu. Gitu. Jangan kelihatan gaya buru-buru,” imbuh dia.
Sebelumnya, Jansen Sitindaon menilai Gibran Rakabuming Raka sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wapres pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA.
Jansen menilai pilihan Gibran kini hanya dua menyangkut jabatan wapres.
Awalnya Jansen mengulik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pemilu 2024 menyangkut ijazah SMA Gibran yang menurutnya tanggung, karena bunyi putusan ijazah SMA Gibran belum ditemukan atau tidak ditemukan.
Sedangkan, putusan terbaru MA menurut Jansen berbeda.
“Berbeda dengan putusan MA ini, di mana amarnya dengan sangat tegas, terang, dan jelas, bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, menyatakan: ‘tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan’,” tulis Jansen di akun media sosialnya, Minggu (1/11).
Atas putusan MA yang menyatakan suket tidak sah dan batal demi hukum dan hakim memerintahkan untuk dimusnahkan, maka Jansen menilai legitimasi Gibran saat ini selaku wapres sudah tidak lagi memenuhi syarat.
Argumentasi Jansen berpijak pada Pasal 7A UUD 1945.
“Jika secara harfiah mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status Mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai wapres, mengikuti status suket yang dipakai, yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Berdasarkan penilaian tersebut, Jansen mengatakan Gibran hanya memiliki dua pilihan menyangkut jabatan wapres.
Pilihan itu adalah Gibran mundur sebagai wapres dan dimundurkan atau dimakzulkan MPR-DPR.
“Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari jabatan Wapres secara terhormat, atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) c.q. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang ‘memundurkan’ beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD 1945,” ucap Jansen.