

DEMOCRAZY.ID — Setelah spekulasi liar mengenai masa depan kepemimpinan nasional sempat memanas di bursa prediksi global Polymarket beberapa waktu lalu, badai politik kini benar-benar bergeser ke arah yang jauh lebih konkret.
orotan tajam publik dan kalangan pengamat kini fokus menguliti skema konstitusional pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinilai mulai menemukan jalurnya.
Jika sebelumnya isu lengsernya kepala negara sempat menggelinding, wacana pendongkelan Gibran kini dibedah secara sistematis melalui mekanisme tata negara yang melibatkan tiga institusi sekaligus: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Jurnalis senior Hersubeno Arief, dalam ulasannya di kanal YouTube Hersubeno Point, memetakan secara terperinci bagaimana celah hukum tersebut dapat dieksekusi secara sah, dengan menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai medan pertempuran hukum yang paling krusial.
Berdasarkan analisis tata negara, langkah pembuka dari skenario pemakzulan ini mutlak harus dimulai dari parlemen.
DPR dinilai memiliki instrumen konstitusional berupa hak angket atau hak menyatakan pendapat untuk merespons keresahan publik terhadap legitimasi kekuasaan.
Melalui mekanisme tersebut, DPR dapat membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas menyelidiki dampak sosiologis, politis, dan yuridis dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap legitimasi pemerintahan di tengah krisis multidimensi.
“DPR itu bisa membentuk pansus untuk menyelidiki dampak sosiologis dan yuridis dari Putusan MK 90 terhadap legitimasi pemerintahan di tengah krisis. Banyak pakar hukum yang bisa memberikan basis argumentasi dan justifikasi,” ujar Hersubeno, dikutip Kamis (30/7).
Kendati demikian, jalan di Senayan bukanlah perkara mudah.
Untuk mengesahkan pendapat resmi DPR terkait pemakzulan, diperlukan kuorum ketat berupa kehadiran sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah total anggota DPR, serta persetujuan dua pertiga dari anggota yang hadir di dalam sidang paripurna.
Apabila syarat mayoritas mutlak ini terpenuhi, dokumen usulan resmi dapat langsung dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi.
Di sinilah pertarungan hukum yang sesungguhnya diuji.
Hersubeno menilai Mahkamah Konstitusi akan dihadapkan pada dilema konstitusional tingkat tinggi karena produk hukum yang digugat adalah putusan yang dilahirkan oleh mahkamah itu sendiri di masa lalu.
Dalam membaca sikap MK ke depan, terdapat dua skenario besar yang diprediksi para pengamat:
MK bisa saja berlindung di balik asas hukum res judicata pro veritate habetur—bahwa putusan hakim wajib dianggap benar.
Mahkamah dapat menolak usulan DPR dengan dalih bahwa meskipun sempat terjadi pelanggaran etik berat dalam proses kelahirannya (yang berujung pencopotan Anwar Usman), Putusan 90 sudah bersifat final dan sah ketika pendaftaran Pilpres berlangsung. Status pencalonan masa lalu dinilai tidak bisa digugat mundur setelah pelantikan resmi disahkan oleh MPR.
Sebaliknya, skenario kedua terbuka lebar seiring dinamika politik dan pergeseran konstelasi kekuasaan, termasuk potensi perubahan komposisi hakim konstitusi.
Dengan loyalitas institusional yang bergeser mengikuti arah angin politik baru, MK bisa saja mengambil langkah hukum progresif untuk memutus bahwa proses cacat hukum tersebut merupakan bentuk pelanggaran nyata.
Jika MK pada akhirnya mengabulkan usulan DPR dan memutuskan Gibran terbukti melakukan perbuatan tercela atau melanggar sumpah jabatan, maka syarat formil pemakzulan secara hukum dinyatakan terpenuhi.
Apabila palu sidang MK telah mengetuk vonis bersalah, bola panas pemakzulan akan langsung dilemparkan ke tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Menurut Hersubeno, babak di MPR praktis murni menjadi arena pertarungan politik.
Sebab, seluruh legitimasi dan aspek pembuktian hukumnya telah dikunci dan diputus secara mutlak oleh Mahkamah Konstitusi.
Dengan bergulirnya skenario konstitusional ini, kursi kekuasaan Gibran Rakabuming Raka di lingkaran Istana kini terancam berdiri di atas titian rapuh akibat kontroversi masa lalu yang terus menghantui.