Usai Putusan Terbaru MA, Pakar Hukum Tata Negara Beri Ultimatum Gibran Agar ‘Mundur’ dalam Waktu 3×24 Jam!

DEMOCRAZY.ID — Desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera menyingkir dari panggung kepemimpinan nasional kian bertubi-tubi datang dari para pakar hukum tata negara.

Pakar hukum tata negara Ahmad Yani melontarkan ultimatum keras, mendesak Gibran untuk mengundurkan diri dari jabatannya dalam waktu 3 x 24 jam menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikannya.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Ahmad Yani dalam perbincangan bersama jurnalis senior Hersubeno Arief yang diunggah di kanal YouTube Hersubeno Point.

Ahmad Yani Ultimatum Gibran: Mundur 3 x 24 Jam demi Etika Bernegara!

Ahmad Yani menegaskan bahwa putusan MA membawa konsekuensi hukum yang sangat telak terhadap legitimasi pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat maju di Pilpres 2024.

Masalah ini bukan sekadar persoalan selembar kertas administrasi, melainkan merusak seluruh keabsahan proses pencalonan hingga pelantikannya sebagai pejabat tinggi negara.

Atas dasar itu, Ahmad Yani mendorong agar Gibran mengambil opsi pengunduran diri secara ksatria guna menjaga marwah bangsa dan kepastian hukum.

“Konsekuensinya, merujuk pada etika bernegara, tidak ada jalan lain yang lebih baik demi bangsa dan negara selain mengundurkan diri dalam waktu 3 x 24 jam serta siap menerima segala risiko,” kata Ahmad Yani dalam dialog tersebut, Sabtu (31/10/2026).

Sinergi Putusan MK dan MA: Legitimasi Pendaftaran Gibran Gugur Total

Dalam analisisnya, Ahmad Yani menyoroti keterkaitan erat antara pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dengan amar kasasi Mahkamah Agung.

Pertimbangan MK sebelumnya telah membeberkan ketiadaan bukti kelulusan SMA milik Gibran, yang kemudian dikunci mati oleh Putusan Kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026.

Dalam amar putusan tersebut, majelis kasasi MA yang mengabulkan gugatan Subhan Palal secara tegas menyatakan Surat Keterangan penyetaraan ijazah milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum, sekaligus memerintahkan dokumen ilegal tersebut ditarik dan dimusnahkan.

Ahmad Yani menilai pembatalan suket tersebut secara otomatis meruntuhkan seluruh fondasi administrasi yang dipakai Gibran saat mendaftar ke KPU.

Ultimatum 3 x 24 jam dari Ahmad Yani ini mempertegas bahwa ruang gerak Gibran sudah tertutup rapat.

Apabila etika bernegara diabaikan dan opsi mundur tak kunjung diambil, Senayan tidak punya pilihan selain mengeksekusi Hak Angket dan proses Pemakzulan Gibran dari Istana Negara!

[VIDEO]

Artikel terkait lainnya