DEMOCRAZY.ID – Sejumlah pihak resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 10 September 2026.
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor 01/AP3-PRES/Pan.MK/09/2026 ini diajukan hampir dua tahun setelah pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) yang diterbitkan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK, permohonan tersebut resmi diterima pada pukul 10.23 WIB dan dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).
Akta itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Panitera MK, Wiryanto, pada hari yang sama pukul 13.19 WIB.
Dokumen resmi MK mencantumkan 12 pihak sebagai pemohon, terdiri dari organisasi dan sejumlah tokoh perseorangan:
Sejumlah nama di antaranya dikenal sebagai purnawirawan perwira tinggi TNI, sehingga permohonan ini turut disebut melibatkan unsur Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Para pemohon memberikan kuasa kepada tim pengacara yang dipimpin Bambang Widjojanto berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 8 September 2026.
Permohonan ini diajukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak Termohon.
Dalam Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-DKP3), tercatat berkas yang diserahkan meliputi 10 rangkap naskah permohonan (1 asli, 9 salinan), daftar alat bukti sebanyak 2 rangkap, alat bukti bernomor P-1 sampai P-101, tujuh surat kuasa dari para pemohon, serta salinan KTP, KTA, dan berita acara sumpah kuasa hukum.
Denny Indrayana, yang juga berstatus sebagai salah satu pemohon, menjelaskan bahwa gugatan ini secara resmi berbentuk PHPU Pilpres, namun substansinya menyasar syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Ia mengungkap lewat akun media sosialnya bahwa bukti pengajuan diskualifikasi Gibran telah terdaftar resmi di MK.
Dasar utama gugatan mengacu pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden minimal berpendidikan setingkat SLTA.
Para pemohon menilai Gibran tidak memenuhi syarat tersebut karena dianggap tidak memiliki ijazah SMA atau yang sederajat.
Denny menegaskan implikasi dari dalil tersebut cukup mendasar.
Ia mengatakan jika syarat calon sejak awal tidak terpenuhi, maka status sebagai peraih suara, pemenang, hingga pelantikan sebagai wakil presiden semestinya tidak pernah sah secara hukum.
Kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, menambahkan bahwa pihaknya sengaja menempuh jalur PHPU ke MK ketimbang opsi pemakzulan (impeachment) terhadap Gibran, salah satunya karena proses pemakzulan sepenuhnya bergantung pada mekanisme politik di DPR.
Ia menegaskan bahwa persoalan yang diajukan berkaitan dengan syarat formal pencalonan yang bersifat terukur, yakni kewajiban berijazah setidaknya SLTA.
Meski meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024, para pemohon menegaskan tidak mempersoalkan keabsahan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI.
Dalam petitumnya, para pemohon secara spesifik meminta majelis hakim konstitusi untuk:
Refly Harun menegaskan bahwa gugatan ini murni diarahkan pada syarat pencalonan Gibran, bukan pada legitimasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran secara keseluruhan maupun posisi Prabowo sebagai kepala negara.
Sesuai prosedur, kelengkapan berkas permohonan akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Setelah dinyatakan lengkap, permohonan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) sebelum memasuki tahap persidangan.
Publik kini menanti bagaimana MK akan merespons permohonan yang datang hampir dua tahun setelah masa jabatan Prabowo-Gibran berjalan ini, mengingat gugatan serupa terkait hasil Pilpres 2024 sebelumnya juga pernah diajukan oleh dua pasangan calon lain tak lama usai pemungutan suara pada 2024 silam.