DEMOCRAZY.ID – Penanganan hukum atas rentetan kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masih terus menimpa ratusan siswa di berbagai wilayah dinilai jalan di tempat.
Dalih aparat kepolisian yang bergeming menanti aduan resmi dari korban keracunan MBG maupun pihak sekolah dinilai sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab penegakan hukum.
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo menegaskan proses hukum atas peristiwa keracunan massal pada dasarnya merupakan delik biasa yang memuat dugaan tindak pidana masuknya bahan makanan membahayakan.
Kepolisian memiliki kewajiban hukum untuk bertindak secara aktif tanpa perlu membebankan syarat laporan dari para korban.
“Kalau kita melihat prosesnya, ini kan hampir sama semua kalau orang keracunan atau macam-macam, nggak ada menunggu korbannya melaporkan polisi, baru bertindak,” kata Trisno, saat dihubungi, Jumat (11/9/2026).
Trisno bilang penegakan hukum pada perkara keracunan merupakan kasus umum yang relatif mudah ditangani oleh penyidik.
“Itu tinggal diproses. Artinya perkara ini kan sebenarnya perkara yang secara umum sering ditangani oleh pihak penyidik kepolisian. Bukan perkara yang sebenarnya sulit dilakukan penegakannya,” ujarnya.
Menurutnya menuntut korban baik siswa, maupun pihak sekolah untuk membuat laporan resmi merupakan langkah yang tidak adil.
Beban pelaporan tersebut justru berpotensi memicu stigma negatif dari masyarakat terhadap pihak sekolah atau keluarga korban yang berani bersuara.
“Kalau menurut saya, itu ndak perlu (membuat laporan), ndak perlu. Kenapa? Coba bayangin nih, korban dia makan keracunan, habis itu disuruh melapor. Habis dilapor nanti bisa dia justru yang melapor itu mendapat stigma,” tuturnya.
Trisno menekankan bahwa kasus ini menyangkut kesehatan dan penderitaan fisik banyak orang yang berulang di berbagai daerah.
Oleh karena itu, polisi tidak boleh berdalih menanti laporan formal sebelum bertindak.
“Maka saya bilang, saya beranggapan ndak perlu itu dilaporkan dan itu bukan delik aduan,” tegasnya.
Absennya proses penyidikan yang resmi dan pro justitia juga berdampak fatal pada penyingkapan fakta hukum di lapangan.
Termasuk terabaikannya dugaan korban jiwa yang berisiko ditutupi dengan klaim penyakit bawaan.