Bongkar Habis! Bonatua Silalahi Resmi Siapkan Gugatan CLS, Tuntut Uji Laboratorium Mandiri Ijazah Jokowi

DEMOCRAZY.ID – Peneliti yang juga pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, mengumumkan rencana pengajuan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Langkah hukum ini diambil guna membuktikan keaslian dan transparansi dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang digunakan dalam sejumlah perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga Pemilihan Presiden (Pilpres).

Menurut Bonatua, langkah hukum yang ditempuh pihaknya kini memasuki tahapan keempat, setelah sebelumnya melakukan berbagai upaya di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Ini merupakan langkah keempat kami. Inti dari upaya hukum ini adalah untuk membongkar keaslian ijazah secara transparan demi kepastian hukum dan keterbukaan informasi publik,” ujar Bonatua di Jakarta, dikutip dari akun Youtube Sentana TV, Sabtu (8/8/2026).

Somasi Tak Dibalas, Gugatan CLS Segera Bergulir

Bonatua menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan tiga kali somasi dan notifikasi resmi kepada KPU.

Notifikasi terakhir memberikan tenggat waktu tiga hari agar KPU menjawab permohonan penjelasan dokumen kearsipan tersebut.

Namun, hingga batas waktu berakhir, KPU belum memberikan respons.

Atas pertimbangan tersebut, Bonatua bersama sejumah tokoh publik dan purnawirawan TNI, di antaranya Marwan Batubara, Lasma Muryono, hingga Jenderal (Purn) Soenarko, dipastikan akan melayangkan gugatan CLS pekan depan.

Dalam gugatan CLS mendatang, pihak penggugat mengajukan sejumlah poin tuntutan utama kepada majelis hakim.

Pencarian Arsip Fotokopi Ijazah yang Dinyatakan Hilang

Hakim diminta memerintahkan KPU untuk mencari arsip fotokopi ijazah terlegalisasi atas nama Joko Widodo pada Pilkada Solo tahun 2005 dan 2010 yang dikabarkan hilang di KPU Kota Solo.

Bila perlu, arsip tersebut dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Arsip (DPA).

“Arsip memiliki nilai sejarah dan kepastian identitas. Hilangnya arsip penting seperti ijazah mantan walikota tentu merugikan histori dan rekam jejak tata kelola administrasi,” tegas Bonatua.

Penyerahan Dokumen ke ANRI untuk Otentikasi Resmi

Mendesak KPU menyerahkan seluruh arsip pencalonan Joko Widodo dari rentang tahun 2005, 2010, 2012, 2014, hingga 2019 kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Kepala ANRI Nomor 1 Tahun 2023.

Sesuai Pasal 69 UU Kearsipan, lembaga kearsipan berwenang melakukan otentikasi arsip statis dengan membandingkan dokumen fisik fotokopi dan sumber dokumen aslinya.

Uji Laboratorium Mandiri

Apabila proses otentikasi tata usaha negara (TUN) telah selesai namun publik belum puas, masyarakat memiliki hak hukum untuk mengajukan uji laboratorium independen, baik di dalam maupun di luar negeri.

Terkait gugatan di PTUN yang sebelumnya sempat dicabut, Bonatua menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk penyerahan diri, melainkan bagian dari penyempurnaan prosedur hukum administrative.

Guna memenuhi ketentuan batas waktu 90 hari gugatan TUN, pihaknya terlebih dahulu mengirimkan surat notifikasi resmi sebagai dasar hukum baru (starting point).

Karena pihak KPU tidak merespons dalam batas waktu 10 hari kerja yang ditentukan, maka hak gugat kembali terbuka secara sah.

“Pencabutan sebelumnya dilakukan untuk menyempurnakan celah syarat formalitas. Dengan melayangkan surat notifikasi baru ini, kami telah memperbarui titik awal perhitungan waktu untuk mendaftarkan ulang gugatan ke PTUN,” pungkasnya.

UGM Sebut Sudah Diperiksa Polisi

Sebelumnya diberitakan, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Sigit Sunarta, mengonfirmasi bahwa dokumen akademik Joko Widodo telah diperiksa oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

Keterangan tersebut disampaikan Sigit dalam klarifikasi yang ditayangkan melalui akun YouTube resmi UGM pada 22 Agustus 2025.

Menurut Sigit, keterlibatan aparat penegak hukum bermula dari laporan hukum yang masuk di tengah polemik dokumen akademik Jokowi.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Bareskrim Polri dengan meneruskan pemeriksaan kepada tim Puslabfor.

Pemeriksaan dilakukan langsung terhadap fisik arsip akademik yang menjadi sorotan.

“Karena pada saat awal dulu waktu pelaporan TPUA ke Bareskrim. Bareskrim meneruskan tim Pusat Laboratorium Forensik itu,” kata Sigit dalam klarifikasi yang ditayangkan melalui akun YouTube UGM.

Artikel terkait lainnya