Babak Baru Polemik Ijazah Jokowi Memanas! Bonatua Silalahi Resmi Serbu DKPP, PTUN, Hingga Layangkan Gugatan Citizen Lawsuit

DEMOCRAZY.ID – Polemik dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.

Analis Kebijakan Publik sekaligus Peneliti Independen, Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E., membawa hasil penelitiannya mengenai tata kelola dokumen persyaratan pendidikan pejabat publik ke sejumlah forum hukum.

Langkah tersebut ditempuh melalui beberapa mekanisme sengketa, mulai dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), hingga Citizen Lawsuit (CLS).

Bonatua mengatakan, keputusan membawa hasil penelitian ke ranah hukum salah satunya merupakan respons atas pernyataan mantan Presiden Jokowi yang pernah mengajak agar berbagai keraguan terkait dokumen dirinya dibuktikan melalui pengadilan.

“Saya menghormati pernyataan tersebut. Ajakan menyelesaikan perbedaan melalui mekanisme hukum adalah pilihan yang jauh lebih bermartabat daripada membiarkan perdebatan berlangsung tanpa kepastian di ruang publik. Sebagai peneliti, saya menerima tantangan itu,” ujar Bonatua, Minggu (9/8/2026).

Ia menegaskan, penelitian tersebut dilakukan secara mandiri dengan biaya pribadi.

Menurut Bonatua, riset itu tidak dimaksudkan untuk menyerang pribadi tertentu ataupun mewakili kepentingan politik mana pun.

Fokus penelitian, kata dia, diarahkan untuk menguji kemampuan sistem administrasi negara dalam memberikan kepastian hukum terhadap dokumen yang menjadi persyaratan pencalonan pejabat publik.

Penelitian tersebut dilakukan dalam dua tahap. Bonatua menyebut Tahap I telah rampung dan hasilnya telah diterbitkan dalam sebuah buku berjudul “Ijazah Jokowi Tidak Ada: Belum Diautentikasi, Tidak Diklarifikasi, Hanya Diverifikasi”.

Dalam penelitian tahap pertama, Bonatua membangun hipotesis dengan mengacu pada dugaan model praktik pemalsuan ijazah.

Pengujian dilakukan menggunakan data primer dan sekunder yang berasal dari berbagai sumber, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), sengketa informasi publik, hingga konfirmasi terkait kearsipan.

“Hasil Penelitian Tahap I menguji apakah penyelenggara pemilu pernah melakukan klarifikasi resmi dan apakah keberadaan arsip autentik dapat dibuktikan oleh badan publik terkait,” jelasnya.

Memasuki Tahap II, Bonatua kini memusatkan perhatian pada pengujian implikasi hukum dari sejumlah temuan yang diperoleh dalam penelitian sebelumnya.

Pengujian tersebut dilakukan melalui instrumen hukum yang tersedia dalam sistem negara hukum Indonesia.

Sejumlah hal yang disebut menjadi bagian dari pengujian antara lain belum ditemukannya dokumen fotokopi ijazah terlegalisasi dengan cap stempel basah dalam proses pencalonan pada 2005, 2010, dan 2014.

Selain itu, terdapat temuan berupa fotokopi ijazah dengan legalisasi tanpa pencantuman tanggal.

Bonatua juga menyoroti penggunaan format Nomor Induk Pegawai (NIP) lama sebanyak sembilan digit pada stempel legalisasi dekan yang menurutnya semestinya telah menggunakan format 18 digit.

Temuan lainnya berkaitan dengan arsip buku log permintaan legalisasi di Fakultas Kehutanan UGM untuk periode 2005–2019 yang disebut belum ditemukan.

Ia juga menyebut arsip yang menjadi objek penelitian belum diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Menurut Bonatua, seluruh proses penelitian sejak awal dilakukan dengan prinsip keterbukaan informasi.

Ia mengklaim setiap tahapan riset dibuka untuk mendapatkan pengawasan publik sekaligus menguji temuan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Ia menegaskan, tujuan membawa penelitian tersebut ke berbagai forum hukum bukan semata-mata untuk mendapatkan putusan pengadilan dalam perkara yang sedang berjalan.

“Tujuan akhir dari langkah hukum di Tahap II ini bukan sekadar memperoleh putusan pengadilan, melainkan mendorong lahirnya rekomendasi kebijakan untuk memperkuat Sistem Pendidikan, Kearsipan, dan Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia,” pungkas Bonatua.

Artikel terkait lainnya