HEBOH Berkas Dakwaan Yaqut Sangat Tebal, Dibawa KPK ke PN Jakpus dengan Troli

DEMOCRAZY.ID – Berkas dakwaan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi sorotan karena sangat tebal saat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).

Saking tebalnya, dokumen perkara eks Menag tersebut harus diangkut menggunakan troli oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berkas dakwaan ini dibawa JPU KPK dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat pada Jumat (31/7).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pelimpahan berkas dakwaan eks Menag ke PN Jakpus.

“JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Jakpus terkait perkara dugaan korupsi kuota haji,” kata Budi.

Setelah pelimpahan tersebut, KPK kini menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana bagi Yaqut.

Di sisi lain, Budi juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut diduga menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.

Artikel terkait lainnya