DEMOCRAZY.ID – Drs. Hadar Nafis Gumay, M.A. adalah seorang pakar, aktivis demokrasi, serta mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2012–2017.
Saat ini, ia menjabat sebagai Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) dan aktif sebagai peneliti senior pemilu di Indonesia.
Di akun X Hadar Nafis Gumay ungkap “pasal karpet merah” dari PKPU (Peraturan KPU) yang sengaja disembunyikan KPU dalam proses pembuatan peraturan.
Pada Uji Publik rancangan PKPU tanggal 4/9/2023, pasal spesial ini tidak ada/tidak disampaikan.
Tapi kemudian ini pasal ini muncul dalam PKPU (Peraturan KPU).
Pasal tersebut adalah pasal 18 ayat 3: Aturan ini membolehkan kandidat yang bersekolah di luar negeri untuk tidak melampirkan ijazah SMA jika mereka sudah mengantongi ijazah kelulusan tingkat perguruan tinggi.
Pasal ini sangat intimewa sekali buat meloloskan Gibran.
Karena Gibran tidak punya ijazah SMA, tapi dia punya ijazah S1 dari MDIS Singapura.
Kok bisa punya ijazah S1 tapi gak punya ijazah SMA atau yang setara?
Jawabannya sederhana: Untuk masuk MDIS Singapura ga perlu lewati atau lulus jenjang pendidikan di bawahnya.
Jadi ga perlu lulus secondary school buat masuk MDIS.
Hal ini disampaikan oleh Ruly Achdiat Santabrata, WNI yang pernah di Singapura.
“Justru itu model bisnisnya MDIS. Dia private education institution, bukan universitas negeri kayak NUS atau NTU. Gelarnya diterbitkan kampus mitra di Inggris, waktu itu Bradford. Jalur masuknya lewat Advanced Diploma dulu, baru top-up ke degree. Jalur itu memang dibikin untuk siswa internasional yang nggak punya syarat masuk langsung.”
KASUS IJAZAH SMA GIBRAN SEBAGAI SYARAT CAWAPRES 2024 INI AKAN RAMAI SETELAH DENNY INDRAYANA SECARA RESMI TELAH MENGAJUKAN SENGKETA PILPRES 2024 KE MK.
INI SAATNYA PARA HAKIM MK MENEBUS DOSA BESAR MK YANG TELAH MELOLOSKAN GIBRAN DENGAN MEMBUAT PUTUSAN MK NO 90 TERKAIT SYARAT USIA MINIMAL.
👇👇
Pada PKPU No.19 th 2023 yg diundangkan pd tgl 14/10/23, Pasal 18 ayat (3) menjadi ada seperti pd dok di bawah.
Pola “menyelundupkan” pasal sperti ini mirip terjadi pd pengaturan pembulatan hasil penghitungan jumlah paling sedikit perempuan dlm DCT per dapil dlm PKPU No.10 th2023 pic.twitter.com/62480jHL6q— Hadar Nafis Gumay (@HadarNG) September 15, 2026