DEMOCRAZY.ID — Barisan perlawanan hukum terhadap keabsahan di lingkar kekuasaan kembali mencatatkan babak krusial.
Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Wamenkumham, Prof. Denny Indrayana, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) kini menaruh atensi luar biasa dan perhatian khusus terhadap gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukannya bersama para pemohon lain.
Gugatan bern MyRegisterClass bernas tersebut secara tajam membedah kemungkinan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden lantaran diduga kuat tidak memenuhi syarat formil pendidikan minimal setingkat SLTA/sederajat sebagaimana dimandatkan oleh ketentuan Pasal 169 Undang-Undang Pemilu.
“MK memberikan perhatian serius atas permohonan sengketa Pilpres 2024 terkait Kemungkinan Diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan,” ungkap Denny melalui akun X pribadinya, dikutip Jumat (18/9/2026).
Sebagai bentuk respons atas gugatan yang masuk, Mahkamah Konstitusi mengambil langkah hukum tak lazim dengan menerbitkan regulasi khusus, yakni Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026.
Aturan anyar ini sengaja dibidani untuk memayungi tahapan, kegiatan, serta jadwal penanganan khusus terhadap permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang didaftarkan pada tahun 2026 ini.
Menandai dimulainya persidangan, sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan dipatok pada Senin, 21 September 2026, tepat pukul 19.00 WIB—sebuah waktu yang dinilai tidak biasa dan mengindikasikan urgensi tinggi di lembaga peradilan konstitusi tersebut.
Kendati demikian, pihak MK sendiri sebelumnya telah menegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) PMK tersebut bahwa penerbitan jadwal dan aturan khusus ini sama sekali bukan bentuk penilaian atau cerminan sikap majelis hakim yang membenarkan isi substansi gugatan, melainkan murni instrumen hukum acara demi menjamin kepastian berjalannya persidangan.
Meski jalan persidangan masih panjang dan penuh liku konstitusional, Denny tetap melempar pertanyaan retoris yang memantik rasa penasaran publik di tengah panasnya suhu politik nasional:
“Apakah Gibran akhirnya didiskualifikasi? Ikuti terus persidangannya,” tandasnya.
MK memberikan perhatian serius atas permohonan sengketa Pilpres 2024 terkait Kemungkinan Diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan.
Sidang pertama Pemeriksaan Pendahuluan sengaja diadakan pada Senin, 21 September, pukul 19:00 WIB,…
— Denny Indrayana (@dennyindrayana) September 18, 2026