DEMOCRAZY.ID – Permohonan diskualifikasi Gibran Rakabuming ke Mahkamah Konstitusi (MK) resmi terdaftar hari ini, Kamis 17 September 2026.
“Kamis ini, 17 September 2026, MK sudah mendaftar permohonan diskualifikasi Gibran sebagai perkara nomor 01/PHPUPRES-XXIV/2026,” tulis Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana melalui akun X pribadinya.
transnusaPermohonan ini diterima dan didaftarkan setelah satu pekan diajukan.
Denny dan sejumlah pihak lainnya, diketahui melakukan pengajuan pada Kamis (10/9/2026).
“Tepat seminggu sejak kami masukkan permohonan di Kamis minggu lalu,” ucapnya.
Setelah permohonan tersebut resmi didaftarkan, kini sisa menunggu jadwal sidang.
“Bagaimana selanjutnya. Kita tunggu jadwal sidang dari MK,” terang Denny.
Denny berharap sembilan hakim MK menindaklanjuti permohonannya hingga ke agenda pembuktian.
“Semoga Sembilan Negarawan Hakim Konstitusi membuka persidangan dan memeriksa perkara hingga ke agenda pembuktian. Salam Integritas!” pungkasnya.
👇👇
Sebelumnya, Denny menyatakan permohonan tersebut bertujuan mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.
Dalil tersebut menjadi dasar permohonan sengketa yang akan diajukannya ke MK.
“Intinya, diskualifikasi Gibran sebagai Calon Wakil Presiden karena tidak memenuhi syarat cawapres,” tegas Denny dalam keterangan tertulisnya mengenai substansi permohonan sengketa tersebut.
Denny sebelumnya telah menyatakan bahwa jalur yang ditempuh merupakan sengketa pemilu, bukan mekanisme pemakzulan.
Pada 9 September 2026, ia kembali menyampaikan bahwa permohonan akan didaftarkan ke MK pada Kamis, 10 September 2026.
Dalam draf permohonan yang disiapkan, Denny mencantumkan enam petitum atau tuntutan yang diminta untuk dipertimbangkan oleh hakim konstitusi.
Pertama, Denny meminta MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan para pemohon.
Kedua, ia meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan.
Ketiga, Denny meminta MK menyatakan batal seluruh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepanjang berkaitan dengan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Keempat, permohonan tersebut meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Kelima, Denny meminta MPR diperintahkan menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Dalam petitum tersebut, proses pemilihan diminta dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan dengan merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Keenam, Denny meminta putusan MK nantinya dimuat secara resmi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Rencana tersebut menjadi kelanjutan dari polemik mengenai syarat pendidikan Gibran yang dalam beberapa pekan terakhir juga dikaitkan dengan sayembara untuk menunjukkan bukti pendidikan tingkat SLTA atau sederajat milik Wakil Presiden tersebut.
Kamis ini, 17 September 2026, MK sudah mendaftar permohonan diskualifikasi Gibran sebagai perkara nomor 01/PHPUPRES-XXIV/2026. Tepat seminggu sejak kami masukkan permohonan di Kamis minggu lalu.
Bagaimana selanjutnya. Kita tunggu jadwal sidang dari MK.Semoga Sembilan Negarawan… pic.twitter.com/d18UZk2aTz
— Denny Indrayana (@dennyindrayana) September 17, 2026
SENIN SIDANG MK
GIBRAN DIDISKUALIFIKASI?! pic.twitter.com/iEriTs48fq
— Denny Indrayana (@dennyindrayana) September 17, 2026
Menariknya, meski isi permohonan telah dibuka untuk publik, Denny Indrayana memilih untuk mengunci rapat-rapat dokumen Daftar Alat Bukti yang akan dibawanya ke meja hijau.
Ia mengklaim telah menyiapkan amunisi kuat berupa 101 bukti untuk memuluskan gugatan diskualifikasi tersebut.
Penahanan informasi alat bukti ini, menurut Denny, adalah bagian dari taktik persidangan.
“Sebenarnya ada lagi dokumen Daftar Alat Bukti, yang menjelaskan 101 bukti-bukti permohonan. Tapi itu biar nanti saja kita bagikan, pada saatnya. Karena menyangkut strategi sidang,” tegasnya.
Denny menutup keterangannya dengan meminta dukungan publik agar persidangan ini dapat segera digelar.
“Kita doakan, agar hati Sembilan Negarawan Hakim Konstitusi tergerak untuk membuka persidangan perkara ini,” pungkasnya.