DEMOCRAZY.ID — Jalan terjal kembali menghadang langkah politik Anies Baswedan menuju Pemilu 2029.
Pengamat politik nasional Adi Prayitno menilai bahwa kehadiran Partai Gerakan Rakyat (PGR)—partai baru yang kini tengah berproses menjalani verifikasi dan diidentifikasikan dengan basis dukungan Anies—dipastikan tidak akan cukup kuat untuk mengusung sang tokoh sebagai calon presiden.
Kendala tersebut bakal menjadi kenyataan pahit apabila wacana baru dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang mewajibkan dukungan minimal dari dua fraksi di DPR RI benar-benar disahkan oleh pemerintah dan parlemen.
“Hari ini, Anies Baswedan itu kan terasosiasi atau diidentifikasi bagian dari Partai Gerakan Rakyat, partai yang baru berdiri dan sedang berusaha untuk bisa menjadi salah satu kontestan di 2029,” ucap Adi dalam kanal YouTube Adi Prayitno Official, dikutip Selasa (22/9/2026).
“Sekalipun misalnya nanti Partai Gerakan Rakyat lolos sebagai peserta pemilu, itu pun juga tidak cukup untuk mengusung Anies sebagai calon presiden,” lanjutnya.
Kalkulasi politik ini mencuat seiring implikasi hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Melalui putusan tersebut, MK secara resmi telah menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Karena rezim ambang batas lama dinyatakan inkonstitusional dan gugur untuk Pemilu 2029, pemerintah bersama DPR RI saat ini berada di bawah kewajiban konstitusional untuk merumuskan formulasi aturan main yang baru.
Namun, kemunculan usulan syarat dukungan minimal dua fraksi di parlemen dinilai sejumlah kalangan sebagai bentuk “pintu tol baru” yang sengaja disiapkan para elite Senayan untuk menjegal laju figur-figur eksternal partai seperti Anies Baswedan, sekaligus mengamankan dominasi mutlak partai politik parlemen.