DEMOCRAZY.ID – Sidang pemeriksaan sengketa persyarakatan pencalonan terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), mengungkapkan dugaan adanya persekongkolan tiga Lembaga agar Gibran lolos persyaratan menjadi cawapres.
Denny memaparkan dugaan cacat persyarakatan pendidikan Gibran.
Denny menegaskan, kecatatan yang terjadi tidak sekadar bersifat teknis, melainkan sudah masuk dalam kualifikasi kejahatan pemilu yang terencana.
“Ada kecatatan pencalonan Cawapres yang bersifat administratif tetapi juga manipulatif TST, Terstruktur, Sistematis, dan Terencana tadi, pelantikan tidak menghilangkan cacat pencalonan yang administratif dan manipulatif,” kata Denny dalam persidangan yang berlangsung Senin (21/9/2026) malam.
Menurutnya, terdapat kejahatan pemilu (electoral fraud) yang berkonsekuensi pada jatuhnya sanksi tegas.
Fokus utama sengketa yang dibawa ke forum peradilan konstitusi ini menyasar syarat tingkat pendidikan minimal bagi seorang calon wakil presiden.
Denny mendalilkan, Gibran sejatinya tidak pernah memenuhi ketentuan batas bawah pendidikan formal sebagaimana yang diamanatkan oleh regulasi pemilu.
“Yang menjadi masalah perkara aquo (tersebut) adalah calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka ternyata tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dalam Undang-Undang Pemilu. Dilaksanakannya pelantikan tidak menghapus fakta bahwa syarat pendidikan Cawapres tersebut tidak terpenuhi,” ujar Denny.
Dia mengungkapkan, dokumen Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan yang dimiliki Gibran, berdiri tanpa memiliki pijakan bukti kelulusan yang sah menurut aturan kementerian.
“Surat keterangan Gibran tidak pernah dilengkapi dengan dokumen ijazah atau sertifikat atau diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014… Surat keterangan Gibran stand alone, berdiri sendiri tanpa dokumen pendukung,” jelas Denny.
Di samping itu, Denny membeberkan indikasi manipulasi pada tataran penyusunan peraturan teknis di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia menuding ada aturan yang dimasukkan secara mendadak tanpa melalui prosedur pembentukan regulasi yang transparan.
“Dikatakan cacat manipulatif karena… Pasal 18 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023… tidak ada saat uji publik di September 2023 maupun persentasi PowerPoint… Pasal yang menyelundup atau selundupan,” ungkapnya.
Dalam persidangan, pemohon juga mematahkan klaim bahwa kepemilikan ijazah perguruan tinggi (S1 atau S2) secara otomatis menggugurkan kewajiban pemenuhan ijazah tingkat menengah atas.
Denny merujuk pada yurisprudensi putusan MK dalam sengketa pilkada sebelumnya, di mana kandidat bersertifikasi sarjana tetap didiskualifikasi akibat ketidakmampuan membuktikan kelulusan SLTA.
“Bahwa karena sudah ada S1 maka telah memenuhi syarat… Di Pesawaran itu Pak Arisandi Dharmaputra itu lulus S1 S2 tetap didiskualifikasi karena tidak bisa menunjukkan lulus SLTA,” tegas Denny merujuk pada batas imperatif syarat calon.
Menjawab persoalan tenggang waktu pengajuan permohonan yang melampaui tahapan pemilu, Denny menegaskan adanya rintangan keterbukaan informasi publik yang dialami pemohon hingga fakta-fakta baru tersebut baru berhasil didapatkan belakangan.
“Informasi dan pengetahuan soal Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan baru diketahui belakangan karena informasinya ditutupi dan tidak diberikan… Putusan KIP yang diajukan Bonatua Silalahi baru dibacakan tanggal 11 Maret 2026, bukti P68 suketnya baru diberikan surat keterangannya 16 April 2026,” urainya.
Terkait konsekuensi jika Gibran memang terbukti tak memenuhi persyaratan, Denny menolak penggunaan mekanisme pemakzulan (removal from office) melalui DPR atau Pasal 7A UUD 1945.
Ia berargumen, Pasal 7A hanya berlaku untuk pejabat yang semula memenuhi syarat lalu di tengah jalan terbukti tidak lagi memenuhi syarat.
Oleh karena itu, jalur yang tepat secara hukum menurut pemohon adalah diskualifikasi (disqualification).
“Cacat syarat pencalonan yang sifatnya administratif dan manipulatif itulah yang menjadikannya masuk dalam kategori electoral fraud sehingga layak bagi kandidat untuk dijatuhkan sanksi berat… Yang kami usulkan adalah penggunaan disqualification bukan removal from office,” tuturnya.
“Gibran tidak bisa menggunakan Pasal 7A karena yang bersangkutan sedari awal tidak pernah memenuhi syarat pendidikan sehingga yang dilakukan adalah pembatalan sebagai calon wakil presiden atau disqualification,” tambahnya.
Guna memperkuat dalil tersebut, Denny mengutip adagium hukum klasik guna menekankan bahwa waktu tidak dapat meluruskan tindakan yang keliru sejak mula.
“Asas hukum yang lain ‘quot initio non valet in tractu temporis non convalescit’ yang artinya sesuatu yang tidak sah sejak awal tidak menjadi sah hanya karena berjalannya waktu, dalam konteks perkara ini adalah pelantikan,” papar Denny.
Sebagai penutup pembacaan permohonan, Denny meminta Mahkamah Konstitusi untuk membuka proses pembuktian secara menyeluruh demi menegakkan keadilan substansial di atas keadilan formal.
“Jika bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonan, sedangkan jika bukti menunjukkan memang tidak memenuhi syarat maka Mahkamah menjatuhkan diskualifikasi,” pungkas Denny.