Alasan Kuat Publik dan Pakar Ngotot Desak Prabowo Depak Gibran Sebelum Tenggat Waktu 20 Oktober 2026!

DEMOCRAZY.ID — Gelombang desakan agar lingkaran kekuasaan segera dibersihkan dari bayang-bayang legitimasi masa lalu kembali bergemuruh.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, secara terbuka melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera mempertimbangkan proses pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebelum pemerintahan berjalan dua tahun.

Dalam pandangannya, pergantian kepemimpinan di kursi nomor dua negara ini mendesak untuk direalisasikan demi menyelamatkan masa depan bangsa dari cengkeraman krisis konstitusional yang berkelanjutan.

“Ada baiknya, Republik Indonesia mempunyai Wakil Presiden baru sebelum dua tahun masa kepresidenan Bapak pada 20 Oktober 2026. Mungkin dengan demikian, Republik masih punya harapan. Paling tidak, sedikit harapan kepada Presiden Prabowo Subianto,” ujar Denny melalui akun X pribadinya.

Alasan Konstitusional dan “Skandal Hitam-Pekat” MK

Denny membeberkan bahwa secara konstitusional, terdapat sederet alasan fundamental yang sah untuk menempuh jalur pemakzulan terhadap seorang wakil presiden.

Mulai dari dugaan pelanggaran hukum serius hingga hilangnya syarat kecakapan fundamental.

“Menurut pandangan saya, terlalu banyak alasan konstitusional untuk bisa memakzulkan Wakil Presiden. Mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, kejahatan tingkat tinggi lainnya, perbuatan tercela (misdemeanor), hingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden,” tegasnya, meski menjanjikan rincian pembuktian yang lebih tajam pada surat terbuka berikutnya.

Tak hanya menyoroti kondisi hari ini, Denny juga kembali menguliti akar cacat legitimasi yang melekat sejak awal pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 lalu.

Ia menilai bahwa karpet merah yang digelar melalui produk hukum kontroversial di Mahkamah Konstitusi merupakan noda hitam dalam sejarah hukum tata negara Indonesia.

“Jangankan menurunkan posisi duduk Gibran. Memecat dia menjadi Wakil Presiden saja saya setuju. Wong, seharusnya dia tidak layak bahkan menjadi Calon Wakil Presiden sekalipun,” cetus Denny.

“Sebagai pembelajar konstitusi, bagi saya, ‘Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran’ adalah skandal hitam-pekat sejarah ketatanegaraan kita,” imbuhnya tajam.

Peta Jalan Konstitusional Sesuai UUD 1945

Menanggapi kekhawatiran adanya kekuasaan yang pincang, Denny mengingatkan bahwa konstitusi Indonesia telah menyediakan instrumen hukum yang jelas apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden.

Berdasarkan koridor UUD 1945, kepala negara memiliki waktu paling lambat 60 hari untuk mengajukan dua nama calon pengganti kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) agar segera dipilih.

Dengan langkah berani tersebut, Presiden Prabowo dinilai memiliki peluang emas untuk menghadirkan figur wakil presiden yang jauh lebih kompeten, berintegritas, dan berwibawa.

“Yang pasti jika Wakil Presiden dipecat, Bapak punya kesempatan lebih besar untuk menyelamatkan Republik, karena berpeluang mempunyai Wakil Presiden yang lebih kompeten dan berwibawa,” pungkasnya.

Di tengah memuncaknya ketegangan politik, tekanan publik, dan merosotnya tingkat kepuasan terhadap jalannya pemerintahan, desakan pemakzulan ini menjadi ujian terberat bagi konsistensi Istana.

Apakah Presiden Prabowo berani mengambil langkah penyelamatan konstitusi, atau justru memilih memelihara status quo?

Artikel terkait lainnya