Jokowi Terancam Tak Bisa Usung Capres di 2029, Ini Alasannya!

DEMOCRAZY.ID — Dinamika politik jelang Pemilu 2029 kembali memunculkan kalkulasi mengejutkan seiring wacana perumusan aturan baru syarat pencalonan presiden.

Pengamat politik nasional Adi Prayitno menilai bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo melalui Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berpotensi besar terganjal dan tidak bisa mengusung tiket kepemimpinan nasional pada kontestasi mendatang.

Kondisi tersebut bakal terjadi apabila pemerintah dan DPR RI sepakat mengesahkan wacana baru dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang mewajibkan dukungan minimal dari dua fraksi di parlemen bagi setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Ada juga yang mengatakan bahwa ini juga akan mempersulit kekuatan politik Solo, ini akan mempersulit bagaimana Pak Jokowi bermanuver.. Karena apapun judulnya, Pak Jokowi hari ini itu kan terasosiasi atau teridentifikasi bagian dari keluarga besar PSI,” ujar Adi dalam kanal YouTube Adi Prayitno Official, dikutip Selasa (22/9/2026).

Menurut Adi, tantangan terbesar kini berada di pundak PSI mengingat status partai berlogo mawar tersebut yang hingga kini belum mampu menembus ambang batas parlemen.

Tanpa adanya kursi representasi di Senayan, praktis kekuatan politik yang diidentifikasikan dengan lingkaran Jokowi itu bakal kehilangan hak konstitusional untuk mengusung kandidat mandiri.

“Kita pun juga tahu bahwa PSI per hari ini itu tidak lolos ke parlemen. Itu artinya apa? PSI tidak punya anggota dewan di pusat di DPR RI, yang itu artinya tidak bisa mengusung calon presiden atau sebagai calon wakil presiden,” tandas Adi.

Urgensi Formulasi Baru Pasca-Putusan MK

Wacana penataan ulang syarat pencalonan ini bergulir panas sebagai implikasi hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Melalui putusan tersebut, MK secara resmi telah menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Karena rezim ambang batas lama dinyatakan tidak berlaku lagi untuk Pemilu 2029, pemerintah bersama DPR dituntut untuk segera merumuskan formulasi aturan main yang baru.

Di sinilah pertarungan kepentingan antarelite partai parlemen terjadi, di mana opsi syarat dukungan minimal fraksi mencuat dan dikhawatirkan menjadi instrumen penjegalan bagi kekuatan politik di luar ring utama Senayan, termasuk ruang gerak manuver politik kubu Jokowi.

Artikel terkait lainnya