DEMOCRAZY.ID – Satu per satu persoalan yang berkaitan dengan ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo, kembali diurai Rizal Fadillah.
Bukan sekadar mempertanyakan keaslian dokumen, Pemerhati Politik dan Kebangsaan itu kini mengaku semakin yakin ada persoalan mendasar dalam dokumen yang digunakan Jokowi sepanjang perjalanan politiknya.
Rizal menyinggung jejak administrasi ijazah tersebut sejak proses pencalonan di Solo, DKI Jakarta, hingga Pilpres 2014 dan 2019.
Ia mempertanyakan legalisasi dokumen, nama pejabat yang tercantum, keberadaan arsip di UGM, hingga hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan kepolisian.
Dari sejumlah persoalan itu, Rizal kemudian menarik kesimpulan versinya sendiri mengenai keabsahan ijazah Jokowi.
Ia bahkan meminta kepolisian memeriksa sejumlah nama yang dinilainya memiliki pengetahuan mengenai proses administrasi maupun dokumen tersebut.
Polda Metro Jaya sendiri telah menangani perkara terkait tudingan tersebut dan pada April 2026 menyatakan telah memeriksa 130 saksi, 25 ahli, 709 dokumen, serta 17 jenis barang bukti.
Rizal menyinggung proses pendaftaran Jokowi dalam sejumlah kontestasi politik sejak 2005 hingga 2019.
“Ini karena proses pendaftaran KPUD Surakarta tahun 2005 dan tahun 2010, KPUD DKI tahun 2012, dan KPU Pusat tahun 2014 dan tahun 2019 memang tidak sah dan tidak memenuhi syarat,” ujar Rizal, Minggu (20/9/2026).
Ia mempertanyakan tidak adanya informasi waktu pada cap legalisasi yang disebutnya terdapat pada salinan ijazah tersebut.
Rizal mengaitkan persoalan itu dengan ketentuan administrasi pemerintahan dan menyebut kondisi tersebut sebagai bagian dari dugaan yang menurutnya perlu diperiksa lebih jauh.
“Tidak sah karena seluruh salinan ijazah Jokowi tersebut bercap legalisir yang tidak bertanggal, bulan, dan tahun. Melanggar ketentuan Pasal 73 ayat (4) UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tukasnya.
Rizal bahkan mengajukan dugaan mengenai asal-usul dokumen tersebut.
Pernyataan ini merupakan klaim Rizal dan belum menjadi kesimpulan hukum.
“Legalisir tanpa tanggal, bulan, dan tahun adalah motif kejahatan agar dokumen dan legalisirnya tidak bisa dilacak ke UGM. Indikasi kuat dibuat di Pasar Pramuka,” ucapnya.
Rizal selanjutnya menyebut dokumen yang diperoleh Bonatua Silalahi maupun kelompok yang disebutnya Bonjowi dalam sengketa informasi sebagai bagian dari dasar keyakinannya.
Ia menilai terdapat persoalan pada salinan dokumen yang menurutnya perlu diuji secara lebih mendalam.
“Salinan ijazah Jokowi bercap legalisir yang diperoleh baik oleh Dr. Bonatua Silalahi maupun Bonjowi atas gugatan KIP adalah bukti bahwa dokumen tersebut palsu,” jelasnya.
Rizal juga mengklaim menemukan persoalan pada foto yang terdapat dalam salinan dokumen tersebut.
Klaim mengenai identitas foto itu juga belum menjadi kesimpulan resmi yang telah ditetapkan pengadilan.
“Karena secara kasat mata maupun telaahan face recognation, foto yang ada dalam salinan ijazah tersebut bukan foto Jokowi,” imbuhnya.
Berikutnya, Rizal mempertanyakan administrasi legalisasi yang dikaitkan dengan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ia mengklaim tidak menemukan permohonan maupun arsip legalisasi sebagaimana yang menurutnya seharusnya tersedia.
“Kedua, UGM terbukti tidak pernah melegalisir salinan ijazah Jokowi. Tidak ada permohonan legalisir dan tidak memiliki arsip pertinggal,” sebut Rizal.
Rizal kemudian mempersoalkan nama pejabat Fakultas Kehutanan UGM yang disebut tercantum dalam salah satu dokumen legalisasi.
Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara nama yang tercantum dalam dokumen dengan pejabat yang menjabat pada periode tersebut.
“Ketiga, dalam legalisir tahun 2014 tertera Dekan Fak kehutanan Prof. Muhammad Naiem, padahal Dekan pada tahun tersebut adalah Satyawan Pudyatmoko,” kata dia.
Ia menekankan bahwa terdapat sejumlah dokumen yang menurutnya semestinya dapat dibuka untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai keberadaan dokumen pendidikan Jokowi.
“Keempat, UGM tidak patuh pada Putusan KIP untuk membuka berbagai dokumen pendukung keberadaan ijazah Jokowi. UGM sengaja menutupi informasi berbagai dokumen,” bebernya.
Selain dokumen dari UGM, Rizal menyoroti proses pemeriksaan kepolisian terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia mempersoalkan keterbukaan hasil pemeriksaan forensik kepada publik dan mengaitkannya dengan keyakinannya terhadap tudingan yang selama ini ia sampaikan.
“Kelima, Kepolisian tidak mau dan tidak mampu menyampaikan secara terbuka kepada publik rincian hasil uji forensik ijazah Jokowi yang telah disita. Ini memperkuat dugaan bahwa ijazah itu palsu,” timpalnya.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan penyidikan dilakukan dengan pemeriksaan saksi dan ahli serta pengumpulan barang bukti.
Pada April 2026, tiga tersangka dalam salah satu klaster dihentikan penyidikannya melalui mekanisme keadilan restoratif, sementara perkara tersangka lainnya disebut tetap berlanjut.
Untuk menguji berbagai dugaan yang ia sampaikan, Rizal kemudian meminta kepolisian memeriksa sejumlah nama yang menurutnya mengetahui proses administrasi maupun perjalanan dokumen terkait.
Ia menyebut beberapa nama yang dinilainya perlu dimintai keterangan.
“Untuk cepat membuktikan ketidaksahan dan kepalsuan ijazah Jokowi, Kepolisian harus memeriksa sekurangnya Pratikno (mantan Rektor UGM), Eko Sulistyo (mantan Ketua KPUD Surakarta), Juri Adriantoro (mantan Ketua KPUD DKI), dan Paiman Raharjo (Ketum Sedulur Jokowi, pemilik kios Pasar Pramuka),” terangnya.
Rizal berharap proses hukum dilakukan dengan keterbukaan sehingga berbagai klaim yang selama ini berkembang dapat diuji melalui mekanisme resmi.
“Jika Kepolisian bekerja profesional, transparan, dan obyektif maka amanat Mabes Polri kepada Polda Metro Jaya agar aduan masyarakat diatensi dan ditindaklanjuti dipastikan akan memperoleh hasil,” timpalnya.
Rizal kemudian menekankan bahwa pemeriksaan menyeluruh akan membuka lebih banyak informasi mengenai persoalan ijazah tersebut.
Ia mengaitkan proses tersebut dengan status hukum dan keabsahan dokumen yang selama ini menjadi perdebatan.
“Apalagi dengan amanat agar diproses tuntas maka akan semakin terbuka fakta dari status Jokowi dan ijazah palsunya itu,” terangnya.
Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa persoalan tersebut sebenarnya dapat diuji melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan dokumen.
“Tidak sulit untuk menguji ketidakabsahan jabatan dan kepalsuan ijazah Jokowi, tetapi karena banyak pihak yang ingin mempersulit, ya rumitlah jadinya,” tandasnya.
Rizal bilang, polemik tersebut pada akhirnya akan menemukan titik terang.
“Meskipun demikian semua hanyalah masalah waktu, sebentar lagi juga akan terbuka dengan seterang-terangnya. Sang penipu itu bakal menemukan karmanya,” kuncinya.