Kritik Pedas Pemerhati Politik: GRIB Jaya Tidak Berguna, Sok Keras, dan Dilindungi Penguasa!

DEMOCRAZY.ID – Pembicaraan terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya kembali mengemuka setelah rentetan kericuhan yang terjadi dalam aksi demonstrasi di Jakarta pada 27 Agustus 2026.

Pemerhati Politik dan Kebangsaan, Rizal Fadillah, menilai keberadaan GRIB Jaya justru menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

Ia bahkan mendesak agar organisasi yang dipimpin Rosario Marshall alias Hercules tersebut dibubarkan apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.

Dikatakan Rizal, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut tindakan di lapangan, tetapi juga berkaitan dengan fungsi serta kewajiban ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Rizal Sebut GRIB Jaya Tidak Berguna bagi Rakyat

Rizal blak-blakan mengatakan bahwa GRIB Jaya tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, maupun negara.

“Bukan hanya tidak berguna bagi rakyat, bangsa, dan negara akan tetapi GRIB Jaya justru merusak dan membuat sumpek rakyat, bangsa, dan negara,” ujar Rizal, Jumat (4/9/2026).

Ia juga menyentil kemungkinan apabila keberadaan kelompok tersebut digunakan untuk memperuncing konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Apalagi jika digunakan oleh kekuasaan untuk membangun konflik horizontal sesama anak bangsa, maka persatuan Indonesia telah dicederai oleh organisasi preman berbaju ormas tersebut,” ucapnya.

Rizal kemudian mengaitkan kritiknya dengan aturan mengenai organisasi kemasyarakatan.

Ia menekankan bahwa GRIB Jaya patut dikenai sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“GRIB Jaya diduga telah melanggar UU Keormasan, karenanya sudah layak untuk dibubarkan,” tukasnya.

Rizal merujuk pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017 sebagai perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

“Jika melihat pasal-pasal yang ada maka kegiatan GRIB khususnya pada tanggal 27 Agustus 2026 diduga kuat telah melanggar UU Ormas tersebut,” sesalnya.

Sanksi Administratif hingga Pencabutan Badan Hukum

Rizal juga menyinggung mekanisme sanksi terhadap ormas yang dianggap melakukan pelanggaran.

Menurutnya, sanksi administratif dapat dijatuhkan mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan status badan hukum.

“Sanksi administratif patut dikenakan mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan status badan hukum (vide Pasal 60),” ucap dia.

Ia kemudian mengutip ketentuan mengenai tujuan organisasi kemasyarakatan yang antara lain berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat serta penguatan persatuan.

Menurut Rizal, ketentuan mengenai tujuan ormas juga menjadi salah satu dasar kritiknya terhadap GRIB Jaya.

“Menurut Pasal 5 UU 16 tahun 2017, Organisasi Kemasyarakatan itu bertujuan antara lain memberikan pelayanan pada masyarakat dan mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam masyarakat,” jelasnya.

Ia melanjutkan dengan menyinggung kewajiban ormas dalam menjaga persatuan dan ketertiban.

“Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Menurut Pasal 21 Ormas berkewajiban untuk menjaga ketertiban umum dan tercipta kedamaian dalam masyarakat,” bebernya.

Rizal menyimpulkan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, ia menilai aktivitas GRIB Jaya perlu dievaluasi.

“Nah, atas dasar ini saja GRIB Jaya sudah melangkah tidak sesuai dengan tujuan dan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Larangan Melakukan Kekerasan

Tidak berhenti di situ, Rizal juga menyinggung ketentuan mengenai larangan bagi organisasi kemasyarakatan.

“Belum lagi jika melihat pada larangan Ormas seperti melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum atau merusak fasilitas umum dan sosial (Pasal 59) maka jelas GRIB Jaya lebih melanggar lagi,” terangnya.

Ia juga menyentil secara khusus aktivitas ormas yang menurutnya mengambil alih tugas aparat penegak hukum.

Rizal menilai upaya membubarkan aksi demonstrasi bukan merupakan kewenangan ormas.

“Mencegah dan membubarkan aksi demonstrasi adalah tindakan mengambil alih kewenangan penegak hukum, dan hal ini dilarang menurut undang-undang,” tegasnya.

Atas dasar pandangan tersebut, ia menyebut organisasi yang terbukti melakukan tindakan demikian dapat menghadapi sanksi.

“Organisasi GRIB Jaya yang melakukan hal tersebut terancam sanksi pencabutan status badan hukum atau pembubaran,” terangnya.

Ia juga kembali mengutip ketentuan yang menurutnya relevan dengan persoalan tersebut.

“Pasal 59 ayat (1) menyatakan bahwa Ormas dilarang, melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” Rizal menekankan.

Kasus Bambang Setyawan Ikut Disinggung

Rizal kemudian membawa persoalan tersebut ke kasus meninggalnya Bambang Setyawan (60), seorang tukang kaca yang tewas setelah mengalami pengeroyokan dalam rangkaian kericuhan.

“Dari tujuan dan kewajiban Ormas serta apa-apa yang dilarang oleh Undang-Undang, maka GRIB Jaya memang menjadi organisasi yang sangat bermasalah,” Rizal menuturkan.

“Apalagi Ormas ini terlibat dalam pengeroyokan yang menewaskan seorang tukang kaca bernama Bambang Setyawan,” tambahnya.

Namun, tudingan keterlibatan GRIB Jaya dalam kasus tersebut telah dibantah pihak GRIB Jaya.

Rizal menyadari adanya bantahan tersebut, tetapi tetap meminta proses hukum berjalan.

“Pihak GRIB Jaya membantah. Tentu bantahan ini berbeda dengan kesaksian dan tayangan CCTV. Meskipun demikian adalah hak untuk membantah, namun fakta yang terjadi membuktikan bahwa premanisme telah merenggut nyawa orang yang tidak ikut dalam aksi,” terangnya.

Rizal menilai publik membutuhkan kejelasan mengenai kasus yang menewaskan Bambang Setyawan.

“Tuntutan publik adalah agar penegak hukum mengusut kasus ini dengan obyektif dan tuntas. Rakyat tidak merasakan manfaat akan keberadaan Ormas GRIB Jaya, Tampilan Hercules hanya sebagai tokoh yang pura-pura dihormat sana sini. Menambah buruk wajah bangsa atas feodalisme lingkaran kekuasaan. Ketua organisasi preman jadi anak raja yang dimanja. Sungguh luar biasa,” bebernya.

Lebih jauh, Rizal menggunakan sejumlah istilah keras untuk menggambarkan kritiknya terhadap organisasi tersebut.

“GRIB Jaya tidak membuat Indonesia berjaya. GRIB Jaya adalah organisasi preman yang banyak gaya. GRIB Jaya nuansa orang timur yang sering bikin onar di tanah Jawa. GRIB Jaya dipimpin oleh Hercules yang bukan dewa,” tandasnya.

Seruan pembubaran GRIB Jaya oleh Rizal bukan tanpa alasan tersangka dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi itu menuding Ormas besutan Hercules Rozario itu tidak berguna sama sekali.

“Tidak berguna, sok kuasa, dilindungi penguasa, gemar membuat target tidak berdaya, dan tentu rakyat tidak suka. Kini GRIB Jaya didesak agar dibubarkan saja,” kuncinya.

Artikel terkait lainnya