

DEMOCRAZY.ID – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menguatkan keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) mengenai keterbukaan dokumen akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus menuai perhatian.
Kuasa hukum kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Siprianus Edi Hardum, menegaskan Universitas Gadjah Mada (UGM) wajib melaksanakan amar putusan tersebut apabila telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam Putusan Nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), PTUN Jakarta menolak seluruh permohonan keberatan yang diajukan UGM sekaligus menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat.
Putusan tersebut menyatakan salinan ijazah dan sejumlah dokumen akademik Jokowi merupakan informasi publik yang dapat diakses, sepanjang tidak memuat data pribadi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi putusan itu, Siprianus mengatakan UGM memiliki kewajiban hukum untuk menjalankan amar putusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Konsekuensinya kan jelas memang dia harus buka, karena ini perintah undang-undang. Di Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 sudah jelas, kalau tidak melaksanakan ada ketentuan pidananya,” ujar Siprianus, dikutip dari kanal YouTube Forum Keadilan TV, Selasa (4/8/2026).
Ia kemudian mengutip Pasal 52 UU KIP yang menurutnya mengatur ancaman pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang wajib disampaikan kepada masyarakat.
“Di ketentuan pidana itu Pasal 52, kalau tidak memberi informasi yang diminta publik, ancaman hukumannya maksimal satu tahun,” katanya.
Siprianus juga berpendapat bahwa konsekuensi hukum tersebut dapat berdampak kepada pimpinan UGM apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dijalankan.
“Yang kena jelas pimpinannya, rektor dan orang-orang di sekitarnya, karena mereka yang bertanggung jawab. Memang ada sanksi pidananya di undang-undang ini,” tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, memastikan UGM akan hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Jokowi yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Menurut Yakup, pihak kampus akan menjelaskan secara rinci rekam jejak akademik Jokowi selama menempuh pendidikan hingga diterbitkannya ijazah.
“UGM akan hadir menjelaskan riwayat perkuliahan Pak Jokowi, mulai dari masuk kuliah, peminjaman buku di perpustakaan, KHS, sampai akhirnya diterbitkan ijazah,” kata Yakup dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (3/8/2026).
Ia menegaskan seluruh dokumen tersebut akan diajukan sebagai alat bukti di persidangan.
“Ini semua disajikan di persidangan secara terang-benderang. Saya rasa sudah sangat jelas bahwa ijazah Pak Jokowi asli,” ujarnya.
Yakup menambahkan, apabila keaslian ijazah Jokowi terbukti dalam persidangan, pihak yang tetap menyebarkan tuduhan sebaliknya berpotensi menghadapi konsekuensi hukum.
“Kalau ijazah Pak Jokowi asli, maka orang-orang yang menyatakan sebaliknya patut diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah, ataupun manipulasi elektronik,” lanjutnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang perdana dengan surat dakwaan baru terhadap Dokter Tifa pada Kamis (6/8/2026).
Agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.