DEMOCRAZY.ID – Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir setelah berlangsung dalam perdebatan panjang.
Pemerhati Politik dan Kebangsaan, Rizal Fadillah, menyebut Polda Metro Jaya telah mulai melakukan penyelidikan terhadap pengaduan masyarakat (Dumas) yang sebelumnya diajukan ke Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Rizal, langkah tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat perintah penyelidikan pada 7 September 2026.
“Dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan, maka penyelidikan atas Dumas kami telah dimulai,” ujar Rizal, Senin (14/9/2026).
Rizal mengungkapkan, Dumas tersebut berkaitan dengan dugaan pembuatan dan penggunaan ijazah palsu yang disebut-sebut berkaitan dengan Jokowi.
Ia menyebut dugaan pembuatan dokumen tersebut terjadi di Pasar Pramuka, sementara penggunaannya dikaitkan dengan sejumlah tahapan pencalonan Jokowi dalam kontestasi politik.
“Dumas yang awalnya diajukan kepada Bareskrim Mabes Polri itu menyangkut dugaan pembuatan ijazah palsu Jokowi di Pasar Pramuka dan penggunaannya saat mendaftar di KPUD Solo, KPUD DKI, dan KPU Pusat,” tukasnya.
Rizal mengatakan pemeriksaan awal terhadap pengaduan masyarakat tersebut telah dilakukan oleh Unit V Subdit Kamneg.
“Pemeriksaan awal atas pengaduan masyarakat tersebut dilaksanakan Jumat, 11 September 2026 lalu oleh Unit V Subdit Kamneg,” ucapnya.
Dalam perkembangannya, Rizal mengaku pihaknya meminta agar penanganan perkara dialihkan kepada unit lain.
“Surat permohonan ditembuskan kepada Kapolda Metro Jaya, Kapolri c.q. Kabareskrim Mabes Polri, dan Kompolnas,” imbuhnya.
Menurutnya, langkah tersebut dimaksudkan agar proses penanganan perkara memperoleh pengawasan dari lembaga yang memiliki kewenangan.
“Hal ini dimaksudkan agar proses penanganan perkara memperoleh pengawasan dari kelembagaan kompeten, di samping tentunya pengawasan publik secara langsung,” timpalnya.
Rizal berharap penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas.
“Penyelidikan Polda Metro ini diharapkan dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan tuntas. Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi telah menyedot perhatian yang luas baik di tingkat nasional maupun internasional,” kata Rizal.
Ia bahkan menilai polemik tersebut telah berkembang menjadi persoalan serius yang menurutnya berkaitan dengan kepercayaan publik.
“Selembar ijazah ini telah mengguncangkan dunia karena lemahnya kejujuran dan itikad baik untuk penuntasan. Pembodohan publik berjalan secara sistematik,” bebernya.
Lebih lanjut, Rizal berharap proses penyelidikan dapat menemukan bukti yang menurutnya cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
“Diharapkan dari penyelidikan dapat berlanjut kepada penyidikan setelah ditemukan bukti bahwa salinan ijazah yang digunakan pendaftaran Cawalkot 2005 dan 2010, Cagub 2012, dan Capres 2014 dan 2019 adalah salinan ijazah dengan legalisir palsu. Ada tindak pidana dilakukan saat itu. Lalu di mana pemalsuan dilakukan?” timpalnya.
Rizal kemudian menyebut Pasar Pramuka sebagai salah satu lokasi yang menurutnya dikenal dalam konteks pembuatan berbagai dokumen palsu.
“Pasar Pramuka adalah tempat yang lazim untuk pembuatan berbagai dokumen palsu baik akta nikah, SKCK, surat kesehatan, visa, skripsi, dan juga ijazah,” terangnya.
Rizal juga mendorong agar penyelidikan tidak berhenti pada dugaan penggunaan dokumen, tetapi turut menelusuri pihak-pihak yang menurutnya diduga terlibat dalam proses pembuatannya.
“Penyidikan diarahkan pada pihak-pihak yang terlibat. Tentu Jokowi sebagai pengguna patut diduga menjadi aktor penentu pemalsuan bersama penasehat intelektual permanennya, mantan Rektor UGM, Prof. Pratikno,” terangnya.
Tidak berhenti di situ, ia juga meminta dugaan keterlibatan pihak lain turut diperiksa.
“Operator lapangan pemalsuan, apakah itu Tim Solo maupun Tim Jakarta patut juga untuk disidik secara seksama,” tegasnya.
Rizal turut menyebut Ketua Umum relawan Sedulur Jokowi, Paiman Raharjo.
“Ketua Umum relawan Sedulur Jokowi Paiman Raharjo diduga merupakan figur penting dalam proses pemalsuan. Yang bersangkutan memiliki kios di Pasar Pramuka,” imbuhnya.
Rizal kemudian mengaitkan perkara tersebut dengan penindakan yang pernah dilakukan Polda Metro Jaya di Pasar Pramuka.
“Di sinilah diuji keseriusan Polda Metro Jaya untuk menangani dan membongkar kasus besar ini. Polda Metro Jaya dipastikan sudah sangat memahami akan pola pemalsuan dokumen dan orang-orang yang mahir melakukan pemalsuan di Pasar Pramuka,” terangnya.
Ia menyebut pernah ada penindakan terhadap pelaku pemalsuan dokumen di lokasi tersebut.
“Pada tahun 2015 Polda Metro Jaya telah menggerebek Pasar Pramuka dan sukses menggiring 8 orang ‘jago pemalsuan’ ke proses hukum tingkat peradilan. Kedelapannya dipidana penjara antara 2 hingga 4 tahun,” Rizal menekankan.
Lebih jauh, Rizal bahkan mendesak aparat mengambil tindakan hukum terhadap Jokowi apabila nantinya bukti-bukti yang diperlukan telah ditemukan.
“Jokowi sebagai pihak yang berkepentingan dan pengguna ijazah palsu buatan Pasar Pramuka terancam pidana penjara baik menurut KUHP lama maupun KUHP baru minimal 6 tahun dan maksimal 8 tahun. Karenanya patut untuk diamankan terlebih dahulu demi kelancaran tahap pemeriksaan,” tandasnya.