Bikin Geger! Pemerintah RI Bongkar 5 Fakta Sosok Abdul Karim Raed Miqdad, Bukan Ulama Maupun Aktivis Gaza

DEMOCRAZY.IDMenteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan warga negara Palestina yang ditangkap dan dideportasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Abdul Karim Raed Miqdad yang berusia 41 tahun, terlibat tindak pidana lintas negara yang terorganisir atau Transnational Organized Crime, bukan kasus yang bersangkutan dengan agama, politik, maupun hak asasi manusia (HAM).

Yusril menyampaikan hal ini menanggapi berbagai kabar simpang siur yang beredar di media sosial maupun media konvensional terkait kasus deportasi tersebut.

Berikut lima fakta yang diluruskan Yusril terkait kasus ini.

1. Red Notice Diverifikasi Ketat, Bukan Terkait Agama, Politik, atau HAM

Yusril menjelaskan, Interpol memiliki tiga pertimbangan utama sebelum menerbitkan Red Notice terhadap seseorang, yakni memastikan kasus yang diajukan tidak terkait masalah agama, hak asasi manusia, maupun politik.

Ketentuan ini menjadi mekanisme pengaman agar Interpol tidak menjadi alat bagi negara mana pun untuk mengejar lawan politik, tokoh agama, maupun aktivis kemanusiaan lintas negara.

Yusril menegaskan jika salah satu dari tiga unsur tersebut ditemukan dalam suatu permintaan, kemungkinan besar Interpol akan menolak menerbitkan Red Notice yang diajukan.

Dalam kasus Abdul Karim, Yusril memastikan Interpol telah melakukan kajian mendalam sebelum akhirnya memutuskan menerbitkan Red Notice terhadap yang bersangkutan.

Ia menyebut hasil kajian tersebut menyimpulkan perkara yang menjerat Abdul Karim murni kasus kriminal atau pidana biasa, tanpa ada kaitan dengan isu agama, politik, maupun HAM bagi dirinya.

Yusril menegaskan proses verifikasi ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti permintaan tersebut secara sah dan sesuai prosedur hukum internasional.

“Kasus ini adalah kasus kriminal atau pidana murni yang tidak terkait dengan masalah agama, politik, atau HAM,” ujar Yusril.

Ia menambahkan, prinsip kehati-hatian Interpol inilah yang semestinya menepis kekhawatiran publik bahwa penangkapan Abdul Karim bermuatan politis maupun diskriminatif terhadap identitasnya sebagai warga Palestina.

Yusril menegaskan pemerintah Indonesia hanya menjalankan kewajiban sebagai anggota Interpol sesuai bukti dan prosedur yang telah diverifikasi lembaga tersebut.

Keputusan Kontroversial Pemerintah! Indonesia Tangkap dan Deportasi Ulama Asal Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Keluarga Desak Penjelasan

2. Proses Bukan Terburu-buru, Sudah Berjalan Sejak Mei 2026

Yusril turut merespons opini yang berkembang di publik pemerintah Indonesia terkesan terburu-buru mengabulkan permintaan Red Notice hanya dalam waktu satu hari.

Kabar ini muncul lantaran Red Notice baru resmi diterbitkan pada 16 Juli 2026, sementara sehari setelahnya, yakni 17 Juli 2026, Abdul Karim langsung diserahkan kepada pihak Siprus.

Yusril menyebut kecepatan proses ini menimbulkan kesan seolah-olah keputusan diambil tanpa kajian matang, sehingga perlu diluruskan kepada publik.

Yusril kemudian menjelaskan kronologi sesungguhnya di balik proses tersebut.

Ia menyebut komunikasi dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian Indonesia sebenarnya telah berlangsung sejak 21 Mei 2026, jauh sebelum Red Notice resmi diterbitkan.

Menurutnya, rentang waktu hampir dua bulan tersebut digunakan kedua negara untuk saling menukar data dan memastikan keabsahan bukti sebelum akhirnya penangkapan dan penyerahan dilakukan.

Ia menambahkan, begitu Red Notice resmi terbit, pemerintah Siprus langsung mengirimkan pesawat khusus untuk menjemput Abdul Karim di bawah pengawalan pihak kepolisian Siprus, dengan proses serah terima dilakukan di Jakarta.

Yusril memastikan saat ini Abdul Karim sudah berada di wilayah Republik Siprus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

3. Abdul Karim Bukan Seorang Ulama

Yusril turut menyoroti opini kedua yang beredar luas di masyarakat, yakni anggapan Abdul Karim merupakan seorang ulama asal Palestina.

Narasi ini memicu kekhawatiran publik pemerintah Indonesia telah menangkap dan mendeportasi tokoh agama tanpa alasan yang jelas.

Yusril menyebut opini semacam ini berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial jika tidak segera diklarifikasi dengan data yang akurat.

Untuk memastikan kebenaran identitas Abdul Karim, Yusril mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Duta Besar Palestina untuk Indonesia.

Ia menyebut pihaknya turut menelusuri data resmi, termasuk data paspor yang bersangkutan, guna memverifikasi profil dan latar belakang Abdul Karim secara menyeluruh.

Berdasarkan penelusuran itu, Yusril memastikan Abdul Karim yang kini berusia 41 tahun tidak memiliki latar belakang maupun aktivitas sebagai ulama seperti yang dipahami masyarakat Indonesia pada umumnya.

“Dapat memastikan bahwa beliau bukanlah seorang ulama seperti yang kita pahami di sini,” tegas Yusril.

Ia menambahkan, jika benar Abdul Karim seorang ulama, semestinya ada jejak aktivitas keagamaan seperti mengisi pengajian atau kegiatan dakwah yang bisa dikonfirmasi masyarakat sekitar tempat tinggalnya.

Yusril menegaskan hingga kini pihaknya tidak menemukan bukti pendukung apa pun yang mengarah pada aktivitas keagamaan tersebut.

4. Tak Terbukti sebagai Aktivis Kemanusiaan di Gaza

Selain opini soal status ulama, Yusril turut meluruskan kabar simpang siur ketiga yang menyebut Abdul Karim sebagai aktivis kemanusiaan yang aktif membantu warga di Jalur Gaza.

Opini ini turut berkembang luas di tengah masyarakat, khususnya di tengah tingginya simpati publik Indonesia terhadap perjuangan kemanusiaan di Gaza.

Yusril menyebut isu ini menjadi salah satu yang paling banyak mendapat perhatian dan perlu klarifikasi serius dari pemerintah.

Yusril memastikan pihaknya telah menelusuri rekam jejak keberadaan Abdul Karim selama berada di Indonesia.

Ia menyebut Abdul Karim tercatat telah tinggal di Indonesia selama tiga tahun terakhir, meski selama periode tersebut yang bersangkutan juga kerap keluar masuk ke sejumlah negara lain.

Meski demikian, Yusril menegaskan tidak ditemukan satu pun bukti konkret yang menunjukkan keterlibatan Abdul Karim dalam kegiatan kemanusiaan di Jalur Gaza selama periode tersebut.

“Tidak dapat menunjukkan bukti bahwa yang bersangkutan adalah aktivis kemanusiaan,” ungkap Yusril.

Ia menambahkan, penelusuran ini penting dilakukan secara cermat mengingat sensitivitas isu Gaza di mata publik Indonesia, sehingga setiap klaim yang beredar perlu diverifikasi berdasarkan data dan fakta di lapangan.

Yusril menegaskan pihaknya tidak ingin ada kesalahpahaman yang justru merugikan citra perjuangan kemanusiaan Gaza yang sesungguhnya.

5. Tidak Akan Diserahkan ke Israel

Yusril menyoroti kabar paling sensitif dan krusial yang beredar, yakni dugaan Abdul Karim akan diserahkan pihak Siprus kepada pemerintah Israel usai proses deportasi rampung.

Ia menyebut isu ini telah berkembang luas baik di dalam maupun luar negeri, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi keliru yang merugikan citra Indonesia di mata dunia internasional maupun negara-negara sahabat di kawasan Timur Tengah.

Yusril menegaskan isu semacam ini harus segera diluruskan mengingat sensitivitas tinggi yang melekat pada hubungan Palestina, Siprus, dan Israel.

Yusril menjelaskan skenario penyerahan Abdul Karim kepada Israel mustahil terjadi karena bertentangan langsung dengan statuta Interpol yang berlaku secara internasional.

Ia menegaskan prinsip dalam statuta tersebut menyatakan bahwa ketika suatu negara meminta penerbitan Red Notice dan permintaan itu dipenuhi, negara yang menerima orang yang dideportasi tidak boleh menyerahkannya kepada negara ketiga mana pun.

Yusril menambahkan, Indonesia sendiri telah menjadi anggota resmi Interpol sejak 1956 dan senantiasa tunduk pada prinsip serta aturan yang berlaku di organisasi tersebut.

“Negara yang bersangkutan tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi ke negara ketiga,” pungkas Yusril.

Ia menambahkan, guna memastikan seluruh proses ini berjalan transparan dan sesuai prosedur, dirinya telah melakukan serangkaian koordinasi intensif, mulai dari komunikasi dengan Menteri Luar Negeri beserta dua Wakil Menteri Luar Negeri urusan Timur Tengah dan Eropa, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, hingga memanggil langsung Duta Besar Siprus untuk memberikan klarifikasi resmi.

Yusril memastikan pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta guna menjaga hubungan baik kedua negara di tengah polemik yang berkembang.

Sumber: AFU

Artikel terkait lainnya