DEMOCRAZY.ID – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pembukaan kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta tertentu yang dinilai dibutuhkan Indonesia.
Kebijakan ini ditujukan untuk menarik kembali diaspora berprestasi agar tetap dapat berkarya dan memberikan kontribusi bagi Tanah Air.
Dalam pidatonya saat menyampaikan RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan di hadapan DPR, Jumat (14/8/2026), Prabowo mengatakan pemerintah akan mengajukan perubahan undang-undang terkait kewarganegaraan.
“Kami izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta tertentu yang dibutuhkan bangsa,” kata Prabowo.
Menurutnya, Indonesia memiliki jutaan diaspora yang diantaranya merupakan ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, seniman hingga atlet.
Sebagian dari mereka telah mengambil kewarganegaraan negara lain demi mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan karier.
Prabowo menilai Indonesia tidak seharusnya memaksa talenta terbaik memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka dengan Tanah Air.
Karena itu, pemerintah ingin membuka opsi kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi individu dengan talenta istimewa yang dapat memberikan sumbangsih bagi kepentingan nasional.
“Akan kita rancang selektif, terukur, uji integritas, kewajiban penuh, keamanan, dan kepentingan negara,” ujar Prabowo.
Ia menegaskan skema tersebut tidak akan berlaku secara umum bagi seluruh warga negara.
Pemerintah akan menentukan kriteria dan mekanisme secara selektif dengan mempertimbangkan integritas calon penerima, aspek keamanan, kewajiban kepada negara, serta kepentingan nasional.
Usulan ini terutama menyasar diaspora dengan keahlian strategis yang dibutuhkan Indonesia, termasuk profesional di bidang teknologi dan kecerdasan buatan, kesehatan, sains, olahraga, hingga bidang kreatif.
Prabowo juga secara khusus menyinggung pemain sepak bola profesional kelas dunia sebagai salah satu kelompok talenta yang berpotensi masuk dalam skema tersebut.
Dengan demikian, langkah pemerintah saat ini masih berupa pengajuan perubahan undang-undang, bukan pengesahan dwi kewarganegaraan secara langsung.
Jika nantinya disetujui melalui proses legislasi, kewarganegaraan ganda akan diberlakukan secara terbatas dan berdasarkan kriteria yang ditetapkan pemerintah.