Dipolisikan Gegara Dituduh Makar, Budi Arie Ngamuk: Saya Punya Jasa Menangkan Prabowo!

DEMOCRAZY.ID – Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi menegaskan dukungannya terhadap pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Penegasan tersebut disampaikan usai ia dilaporkan relawan Prabowo ke Bareskrim atas dugaan makar.

Penegasan itu disampaikan Budi Arie melalui kuasa hukumnya, Silas Dutu.

Silas menegaskan posisi politik Budi Arie tidak bergeser.

Selain itu Silas juga menyinggung kembali posisi Budi Arie yang ikut terlibat langsung dalam upaya memenangkan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

“Fakta sejarah sekaligus fakta hukum yang tidak terbantahkan dan sampai hari ini posisi politik Budi Arie Setiadi sebagai pendukung pemerintahan Prabowo Gibran tetap sama, semakin kuat dan tidak bergeser sejengkal pun,” kata Silas, dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Menurut Silas, pernyataan Budi Arie mengenai kemungkinan percepatan pemilu tidak tepat dimaknai sebagai upaya makar.

Ia mengkliam pernyataan kliennya tersebut justru dimaksudkan untuk mendorong masyarakat memperkuat dukungan politik dan mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Sebab Budi Arie menilai bahwa ruang publik saat ini telah dipengaruhi oleh narasi-narasi liar baik dari pengamat, oposisi, kelompok pembenci maupun opini-opini di media massa maupun media sosial yang tendensius dan mengganggu eksistensi pemerintahan,” jelasnya.

Silas juga mengkliam pernyataan Budi Arie tersebut merupakan bentuk ekspresi sebagai seorang zoon politicon yang dinilai memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk terus mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran di tengah dinamika persepsi publik.

Atas dasar itu, Silas menilai laporan Gerakan Cinta Prabowo ke Bareskrim Polri tidak tepat.

Ia menegaskan tidak ada unsur makar maupun penghasutan dalam pernyataan Budi Arie.

“Tidak ada satu kalimatpun dari pernyataan Budi Arie Setiadi yang dapat dikonstruksi secara hukum memiliki unsur mens rea-nya sehingga sangat tidak beralasan untuk dikriminalisasi,” katanya.

Sebelumnya, Budi Arie resmi dilaporkan Gerakan Cinta Prabowo ke Bareskrim Polri pada 2 September 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan video Budi Arie yang viral di media sosial.

Dalam video itu, Budi Arie yang terlihat duduk di samping Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan analisis mengenai kemungkinan momentum politik dan pemilu berlangsung lebih cepat sebelum 2029.

Gerakan Cinta Prabowo menilai pernyataan tersebut mengandung dugaan upaya makar dan penghasutan.

Laporan dibuat dengan merujuk pada Pasal 193 juncto Pasal 246 KUHP.

Budi Arie sebelumnya juga telah menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya.

Ia menyebut ucapan tersebut merupakan analisis pribadi dan menyatakan siap bertanggung jawab atas pernyataannya.

Ia juga menegaskan pernyataan tersebut tidak berkaitan dengan Jokowi serta mengajak seluruh pihak menjaga persatuan dan kesatuan Republik Indonesia.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BeritaSatu (@beritasatu)

Artikel terkait lainnya