DEMOCRAZY.ID – Koalisi pengusung Presiden Prabowo Subianto sepakat dengan wacana parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 5 persen untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.
Partai yang telah menyepakati ambang batas tersebut, yakni Gerindra, Golkar, PKB, PAN, Nasdem, Demokrat, dan PKS.
PDIP sendiri yang tak bergabung falam pemerintahan juga mengaku tak masalah.
“Kemarin sekjen Gerindra mengatakan, kalau Gerindra dan partai koalisi Prabowo setuju PT 5 persen,” kata Pegiat Media Sosial Chusnul Chotimah dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (19/9/2026).
Tidak hanya itu, Gerindra juga membuka peluang koalisi dengan PDIP di Pilpres 2029.
Mengingat PDIP saat ini partai diluar kekuasaan.
“Sekarang juru bicara partai Gerindra mengatakan Gerindra buka peluang Koalisi dengan PDIP untuk Pilpres 2029,” ucapnya.
Chusnul berspekulasi, Pemilu dan Pilpres 2029 dihelat tanpa keterlibatan langsung Gibran Rakbuming dan Kaesang Pangarep.
“Jangan-jangan Prabowo ingin Pilpres tanpa Gibran dan Parlemen tetap tanpa partainya Kaesang? Dan Jokowi akan bilang saya akan lawan,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya menyepakati ambang batas parlemen sebesar lima persen dalam pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Pemilu.
Sugiono di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, mengatakan angka tersebut dibicarakan dalam pertemuan para ketua umum partai politik koalisi pemerintah yang berlangsung ketika dirinya sedang mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke New Delhi, India.
“Sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan, dan saya kira itu yang kita sepakati,” katanya.
Menurut Sugiono, Gerindra dalam pertemuan tersebut diwakili Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Dia mengatakan para ketua umum partai politik koalisi pemerintah akan kembali menggelar pertemuan untuk membahas sejumlah hal lain yang berkaitan dengan revisi Undang-Undang Pemilu.
Namun, Sugiono belum dapat memastikan kapan pembahasan revisi undang-undang tersebut akan dimulai di DPR RI.
“Itu yang kemarin dibicarakan. Nanti kan ujungnya kesepakatan ya kita kumpul lagi,” katanya.
Sugiono memastikan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) belum dibahas dalam pertemuan tersebut.
Selain ambang batas parlemen, menurut dia, terdapat sejumlah hal lain yang dibicarakan dalam pertemuan para ketua umum partai koalisi pemerintah.
Pembahasan itu, kata dia, antara lain menyangkut upaya membuat pelaksanaan pemilu lebih efektif dan efisien serta mengakomodasi suara pemilih secara optimal.
“Kemudian juga bagaimana suara-suara rakyat atau yaitu yang yang tersisa atau apa itu tetap bisa terakomodir dengan baik,” katanya.
Ketua Bidang Kehormatan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Komarudin Watubun menyebut usulan ambang batas parlemen 5 persen merupakan angka yang ideal untuk mewujudkan penyederhanaan partai politik.
“Angka 5 persen itu ideal. Pasti ada pertimbangan soal efektif efisiensi jalannya pemerintahan. Jadi, semakin disederhanakan partai politik, semakin mudah dalam konsolidasi kekuasaan,” ucap dia ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan ambang batas parlemen harus mengakomodasi suara semua rakyat.
Anggota Komisi II DPR itu juga mengingatkan parlemen untuk menggodok norma ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan hati-hati.
Putusan Mahkamah Konstitusi, imbuh dia, harus menjadi acuan.
“Karena putusan MK itu bersifat final dan mengikat,” ucapnya.
Adapun usulan ambang batas parlemen 5 persen disepakati oleh partai-partai koalisi pendukung pemerintah dalam pertemuan beberapa waktu lalu.
Hal itu dibenarkan Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono.
Komarudin mengatakan PDIP tidak merasa ditinggalkan karena tak dilibatkan dalam pertemuan dimaksud.
Menurut dia, pertemuan antarelite partai koalisi merupakan hal yang wajar.
“Mereka pasti punya strategi juga, tapi saya kira undang-undang ini kan milik publik … Strategi partai atau koalisi boleh-boleh saja, tapi akhirnya pasti dibahas di DPR,” katanya.