DEMOCRAZY.ID – Perkara yang mempersoalkan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
transnusaPermohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon di antaranya Denny Indrayana, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI), serta sejumlah pihak lainnya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada Senin (21/9/2026) hari ini.
Di tengah proses tersebut, Pemerhati Politik dan Kebangsaan, Rizal Fadillah, mendorong MK untuk melihat persoalan tersebut dari perspektif ketatanegaraan yang lebih luas.
Rizal berharap hakim konstitusi dapat menghadirkan sebuah terobosan hukum dalam menangani permohonan yang salah satu pokok tuntutannya meminta Gibran didiskualifikasi karena dipersoalkan memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.
Dikatakan Rizal, konstitusi telah memberikan ruang kepada MK untuk memeriksa persoalan mengenai Presiden maupun Wakil Presiden, tetapi mekanismenya berkaitan dengan proses pemakzulan yang diawali dari DPR.
“MK dalam menguji status kebenaran ataupun pelanggaran hukum seorang Presiden dan atau Wakil Presiden telah memperoleh jaminan konstitusional berdasarkan Pasal 7B UUD 1945,” ujar Rizal kepada http://fajar.co.id, Senin (21/9/2026).
Ia kemudian menyinggung persoalan ketika permohonan mengenai status hukum Presiden atau Wakil Presiden muncul sebelum adanya keputusan DPR.
“Akan tetapi kewenangan menguji tersebut dilakukan pada tahap kedua setelah mendapat permohonan DPR RI yang telah terlebih dahulu mengambil keputusan bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden itu hendak dimakzulkan,” tukasnya.
Rizal melihat perkara yang kini masuk ke MK memiliki karakter berbeda karena permohonan diajukan sebelum adanya proses pemakzulan melalui DPR.
“Persoalan hukum muncul ketika ada permohonan menguji kebenaran atau pelanggaran hukum Presiden dan atau Wakil Presiden itu terjadi mendahului keputusan DPR RI,” ucap dia.
Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan perkara yang kini diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak lainnya.
“Kasus inilah yang kini terjadi yakni permohonan diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Denny Indrayana, FPP TNI, Partai Ummat, dan lainnya,” jelasnya.
Dalam permohonan yang telah teregistrasi di MK, para pemohon memang meminta antara lain agar penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum, pelantikannya dibatalkan, serta MPR diperintahkan menyelenggarakan pemilihan wakil presiden baru.
Rizal menegaskan bahwa persidangan perkara tersebut menjadi perhatian karena putusan MK nantinya akan dinantikan para pemohon maupun publik.
“MK atas permohonan PHPU Denny Indrayana cs membuka ruang persidangan dengan putusan yang ditunggu publik khususnya oleh para pemohon,” imbuhnya.
Ia mengingatkan bahwa kewenangan MK tetap memiliki batas sebagaimana ditentukan konstitusi.
“Sebagai penjaga Konstitusi tentu MK tidak boleh memutuskan melebihi kewenangan yang telah diberikan oleh Konstitusi,” jelasnya.
Menurutnya, pokok persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran harus ditempatkan dalam kerangka hukum tata negara.
“Gugatan atas Gibran yang dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan SLTA atau sederajat harus diputus secara konstitusional,” bebernya.
Rizal kemudian menyampaikan skenario yang menurutnya dapat menjadi jalan keluar apabila MK menghadapi keterbatasan kewenangan untuk langsung mendiskualifikasi Gibran.
“MK nampaknya sulit untuk mendiskualifikasi Gibran apalagi meminta langsung MPR untuk memakzulkannya karena hal ini bertentangan dengan aturan Konstitusi,” kata Rizal.
Ia juga memperkirakan putusan yang hanya menolak perkara dengan alasan kewenangan dapat memunculkan perdebatan.
“MK dapat memutuskan bahwa dari pemeriksaan perkara terbukti bahwa Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden-Pasal 7B ayat (1). Diktum ini berguna bagi desakan atau inisiatif DPR agar bersidang dengan agenda pemakzulan Gibran sesuai ketentuan Pasal 7A UUD 1945,” terangnya.
Lanjut Rizal, jika kemudian DPR menempuh mekanisme pemakzulan sebagaimana diatur konstitusi, perkara tersebut dapat kembali diperiksa MK melalui jalur yang memang disediakan UUD 1945.
“Ketika diajukan oleh DPR kepada MK nantinya, maka dengan mudah dan cepat MK mengambil keputusan dengan diktum sebagaimana putusan terdahulu. DPR dengan segera dapat memohon MPR untuk memutuskan pemakzulan Gibran,” jelas dia.
Secara konstitusional, mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden memang menempatkan DPR sebagai pihak yang terlebih dahulu mengajukan pendapat kepada MK, sebelum proses berlanjut ke MPR.
MK sendiri menjelaskan bahwa proses pemakzulan bukan dimohonkan langsung oleh warga negara, melainkan diajukan DPR kepada MK.
Lebih lanjut, Rizal melihat putusan MK nantinya berpotensi memiliki arti penting dalam dinamika ketatanegaraan jika gagasannya tersebut dapat diterapkan.
“Putusan MK melalui terobosan hukumnya menjadi pegangan publik untuk mendesak DPR. Putusan MK ini juga dapat dijadikan alasan hukum bagi DPR untuk memulai pembahasan agenda pemakzulan. Gibran akan tamat riwayatnya,” terangnya.
Rizal bilang, proses persidangan pada September 2026 memiliki arti penting dalam perkembangan praktik ketatanegaraan Indonesia.
“Persidangan MK September 2026 ini sangat bermakna bagi upaya membangun Konvensi atau Kebiasaan Ketatanegaraan,” tandasnya.
Sementara itu, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah tercatat dalam sistem resmi MK.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada 21 September 2026 dengan agenda penyampaian permohonan para pemohon.