Kritik Keras Denny Indrayana: Orasi Antikorupsi Prabowo Cuma Retorika Kosong!

Signature: IqnuybjC2Sw++Yl4KJUeDoyLK2JVEocyYOs1XnKZZf9F192L7fIKuO0J+iaDC8xDEpoC3mGXMt3kwEPVwAPllUWS0BQPNn50zLVaRcdZRTcDSf+g/r6oUiRQBJ6NO1AqtHpDkH7lEMP5XrRa/TUxavzRFGyVoi+fd4wQf26lUR2eRZlVIYaiktLNe45kalB+QFT+pTHWIIK+aUaZ7LlBwxSCKyvW9UV8XafRQLPEblcScsw5FCEpKVXuT84KxACGCo7kv0sQW2UTMfm0efOWYxAgnqYp1zOMgAgyWG3oU1okj+HgZWZr3GrmVoC5H8GDk/+Lstswba1tke8t9H56LdWRM/Tvb30GXEiTJYOf845mLiVjcTUt+n2ntr2/fexUmcsJGnREh5sjXS75utCV6JXOMSKHNFu7FdQZUqiW2M3fM43QuKaTsxwGrMR9LUnGIsR90OdDEmbkmfBPz64TCSIClEnsy8gRtR/h8O9Tgnq5oGW7JEdYUPTEVdqYnqi6MVG0bd3OLPjFXKERlWq8PXv2gTYUBqnUV98T6hWO4IT8ws0RU42P3Ti5POqmodUHZuaP1wb654gXgoWh08sXIhcErpG61uHV4zLDjHdswBZyqQmYVrwDOMw/p4xuydPAMLeOvNpzyaqNQ9YmK9jmzAEjdmIXeWDYtBNadF4C+nRtGxWJ+yWa7ByHdJSnzT86qBDs9S0PMJSMa+WAvmgwiNtbobZzkDZhaPnAaZkc2ipFuK27icYyTKCl7CCKcM9bueK08EOO/Vrulos70gQu0PwPYc0J/djxZV50+Oh3r/iY9OqxG0QXxDbHPvhrdRQ/j0TebabuFCvPIPAwG8Y8PMzlNehAqwjEolZZal35g36CqR4m6DGjH3H5YbZaCDYqDkXQ4n3bL1BR24S3d5UTtibU95BlYYh6cg1rZdoMwlXo+zFRujA0bto6kNKK5yEaGcGhvXX95q2IcBsG2ShgMU/U8ffVngAzKatDQHe97ko=

DEMOCRAZY.IDAdvokat sekaligus pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyoroti kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.

Menurutnya, terdapat paradoks antara berbagai pernyataan antikorupsi yang disampaikan Prabowo dengan sejumlah kebijakan dan praktik politik pemerintah.

Denny menilai, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui pidato atau pernyataan politik, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan, legislasi, serta penegakan hukum yang konsisten.

“Orasi antikorupsi tanpa konsistensi pada tataran aksi nyata akan menggerus legitimasi, dan tidak mustahil kursi kepresidenan,” ujar Denny dalam pandangannya yang disampaikan kepada publik, Senin (10/8/2026).

Ia menyebut sedikitnya terdapat tiga bentuk inkonsistensi yang perlu diperhatikan, yakni inkonsistensi legislasi, inkonsistensi kebijakan koalisi, serta inkonsistensi dalam menghadapi oligarki dan kelompok yang disebutnya sebagai ‘haji’.

Denny mengatakan, keseriusan seorang presiden dalam pemberantasan korupsi dapat dilihat dari politik hukum dan regulasi yang didorong pemerintah.

Ia membandingkan cepatnya perubahan sejumlah undang-undang dengan lambannya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Menurut Denny, perubahan UU Wantimpres, UU TNI, UU Polri, dan UU Kementerian Negara dapat dilakukan relatif cepat karena memiliki kepentingan politik tertentu.

Sementara itu, RUU Perampasan Aset yang menurutnya sangat penting dalam pemberantasan korupsi belum juga disahkan.

“Di Monas, saat perayaan hari buruh 1 Mei 2025, Prabowo berjanji untuk mendukung RUU Asset Recovery. Hingga kini lebih dari setahun kemudian, jangankan disahkan, justru sempat muncul berita, DPR yang mayoritas mutlak koalisi, menolak RUU tersebut,” katanya.

Denny bahkan mengusulkan agar Presiden Prabowo mengambil langkah lebih tegas melalui penerbitan Perppu Antimafia Hukum.

Ia juga mengusulkan pembatalan perubahan UU KPK yang berlaku saat ini.

Denny juga mengkritik konfigurasi politik pemerintahan Prabowo yang memiliki dukungan koalisi sangat besar di parlemen.

Menurutnya, dominasi koalisi tanpa oposisi yang efektif berpotensi melemahkan fungsi kontrol terhadap pemerintah.

“Parlemen yang penuh dengan dukungan barisan koalisi, tanpa perlawanan dan pengawasan, akan menumbuhsuburkan praktik koruptif,” ujarnya.

Ia mengutip pandangan Lester G. Seligman dan Cary R. Covington mengenai sistem presidensial dan koalisi pemerintahan.

Menurut Denny, koalisi yang terlalu besar atau oversized coalition dapat membuat kebijakan presiden minim perlawanan politik.

Denny kemudian mengaitkan kondisi tersebut dengan banyaknya jabatan politik dan pemerintahan yang tersedia setelah perubahan sejumlah regulasi.

Ia menilai perluasan struktur kementerian dan berbagai jabatan pemerintahan berpotensi menjadi instrumen pembagian kekuasaan kepada kelompok politik pendukung pemerintah.

“Pokoknya ada. Apapun jabatan bisa dikreasi asalkan siap dibeli dan masuk koalisi,” kata Denny, mengkritik praktik politik tersebut.

Selain legislasi dan koalisi, Denny menyoroti konsistensi pemerintah dalam pemberantasan korupsi di lapangan.

Ia menilai pemerintah terlihat tegas terhadap kelompok oligarki tertentu, tetapi pada saat yang sama dinilai masih memberikan toleransi kepada kelompok lain.

Menurut Denny, pemberantasan korupsi seharusnya dilakukan tanpa pandang bulu dan tidak boleh membedakan latar belakang maupun kedekatan politik.

“Seharusnya, kepada siapapun, pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pilih kasih,” tegasnya.

Denny juga mengaitkan persoalan tersebut dengan isu pengelolaan sumber daya alam dan politik kekuasaan.

Ia mempertanyakan sikap pemerintah yang mengkritik praktik bagi-bagi tambang pada pemerintahan sebelumnya, tetapi di sisi lain Prabowo tetap memilih Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dan menunjukkan kedekatan politik dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Menurut Denny, kondisi tersebut memperlihatkan adanya jurang antara narasi pemberantasan oligarki dengan praktik politik yang berlangsung.

Denny juga mengingatkan bahwa konsistensi pemberantasan korupsi tidak dapat dipisahkan dari kualitas demokrasi dan supremasi hukum.

Ia mengutip pemikiran Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam buku How Democracies Die, yang mengingatkan mengenai risiko kemunduran demokrasi ketika institusi negara digunakan untuk menghukum lawan politik sekaligus melindungi sekutu politik.

“Ketika pemberantasan korupsi inkonsisten. Ketika koalisi dilindungi, dan oposisi dihabisi. Ketika hukum menjadi alat memukul lawan politik, sambil merangkul kawan politik; maka pemberantasan korupsi senyaring apapun, hanya akan menjadi teriakan basa-basi,” ujar Denny.

Di tengah kritik tersebut, Denny juga menyinggung polemik mengenai ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ia bahkan kembali menawarkan hadiah Rp100 juta bagi pihak yang dapat menunjukkan ijazah SMA asli Gibran.

Menurut Denny, persoalan tersebut bukan sekadar bahan perdebatan publik.

Ia berpandangan bahwa apabila Gibran tidak dapat menunjukkan ijazah SMA atau sederajat yang memenuhi persyaratan, maka konsekuensinya harus serius.

Denny menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan semata persoalan politik, tetapi berkaitan dengan konsistensi pemerintah dalam menjalankan agenda antikorupsi, supremasi hukum, dan demokrasi.

“Jika serius, pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa tebang pilih, baik terhadap oligarki, koalisi maupun kelompok yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan,” pungkasnya.

Artikel terkait lainnya