DEMOCRAZY.ID – Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menyoroti kembali persoalan hukum yang membelit Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.
Sorotan itu muncul setelah Silfester sempat diangkat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim pada 18 September 2026, tetapi diberhentikan lima hari kemudian, 23 September 2026.
Pihak Pelindo menyebut keputusan pemberhentian diambil setelah pemegang saham melakukan evaluasi.
Di sisi lain, Silfester masih menghadapi persoalan pelaksanaan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 287 K/Pid/2019 menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dalam perkara fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian Susno.
Ia mempertanyakan alasan eksekusi terhadap Silfester belum terlaksana dan mempertanyakan pihak yang disebutnya berada di belakang aktivis politik tersebut.
“Siapa backing Silfester si Napi yg tidak ada ketakutan yg besar bagi jaksa unt eksekusi , smp Jaksa Agung pun ,,, ciut mentalnya,” kata Susno Duadji dikutip dari akun media sosialnya, Rabu (30/9/2026).
Siapa backing Silfester si Napi yg tidak ada ketakutan yg besar bagi jaksa unt eksekusi , smp Jaksa Agung pun ,,, ciut mentalnya ,, pic.twitter.com/CF2h7eMaIX
— susno duadji (@susno2g) September 29, 2026
Pernyataan Susno tersebut merupakan penilaian pribadinya.
Tidak ada bukti yang ditampilkan dalam pernyataan tersebut mengenai pihak tertentu yang disebut sebagai “backing” Silfester.
Kasus yang menjerat Silfester berkaitan dengan perkara fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, Silfester dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Persoalan yang kemudian menjadi sorotan bukan lagi mengenai status putusan tersebut, melainkan pelaksanaannya.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan kewenangan eksekusi berada pada jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan eksekusi Silfester merupakan kewenangan tim jaksa eksekutor di Kejari Jakarta Selatan.
“Yang jelas itu sepenuhnya kewenangan dari tim Jaksa Eksekutornya ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nanti kita koordinasi lagi,” ucap Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Anang juga mengakui telah mendengar informasi mengenai pengangkatan Silfester sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim.
Namun, pada saat memberikan keterangan tersebut, ia menyebut pengangkatan itu telah dibatalkan.
“Terkait pengangkatan yang bersangkutan saya dengar, tapi informasi tadi kan dibatalkan juga. Nanti kita lihat aja perkembangannya ya,” pungkasnya.
Silfester sebelumnya ditetapkan sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim melalui keputusan pemegang saham di luar RUPS tertanggal 25 Juni 2026.
Informasi mengenai pengangkatannya kemudian mencuat pada September.
Pelindo Jasa Maritim membenarkan Silfester mulai menjabat pada 18 September 2026.
Namun, hanya berselang lima hari, pemegang saham memutuskan memberhentikannya pada 23 September 2026 setelah melakukan evaluasi.
’Pengangkatan Silfester tersebut juga bukan kali pertama ia menduduki posisi komisaris di lingkungan BUMN.
Sebelumnya, ia tercatat sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID FOOD sejak 2025.
Rangkaian fakta tersebut membuat status hukum Silfester dan pelaksanaan putusan pidananya kembali menjadi perhatian publik.
Sementara itu, pertanyaan mengenai kapan dan bagaimana eksekusi terhadap Silfester dilakukan tetap berada pada kewenangan jaksa eksekutor sebagaimana disampaikan Kejaksaan Agung.