DEMOCRAZY.ID – Pakar hukum tata negara, Prof Denny Indrayana memberi respons terkait penilaian mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, terkait bukti gugatan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden di Mahkamah Konstitusi.
“Ada komentar menarik yang beliau sampaikan, bahwa permohonan dan bukti-bukti yang kami sampaikan untuk diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka, bisa dianggap sebagai novum-bukti baru, sehingga bisa bisa dianalogikan sebagai peninjauan kembali yang ada di Mahkamah Agung (MA),” kata Denny Indrayana, Senin (28/9/2026).
Denny menilai bahwa apa yang disampaikan Mahfud MD tersebut sebagai suatu pendapat yang memang perlu dipertimbangkan.
“Mengapa demikian? Karena paling tidak, ada dua alat bukti baru yang kami temukan dalam perkara ini,” kata Denny Indrayana.
Dia lantas merinci bukti baru dimaksud.
Pertama, surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 6 Agustus 2019.
“Surat ini diperoleh dengan sangat-sangat sulit. Baru tanggal 16 April 2026, Saudara Bonatua Silalahi mendapatkannya dari kementerian setelah mengajukan proses permohonan yang lama di Komisi Informasi Publik (KIP),” jelas Denny Indrayana.
Kedua, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.19 Tahun 2023, Pasal 8 ayat (3), yang normal pasal tersebut memberikan karpet merah kepada Gibran untuk dikecualikan menunjukkan bukti tama pendidikan SMA karena sekolah di luar negeri.
“Ini adalah norma yang tidak pernah ada dalam pilpres sebelumnya, dan karenanya kita mengatakan bahwa itu adalah tindakan manipulatif terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) yang dilakukan untuk meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka,” jelasnya.
Kedua novum baru tersebut tambah Denny, perlu dinilai, perlu diperiksa dan menjadi beban pembuktian yang semestinya dilakukan dalam persidangan.
“Alangkah baiknya kita memanggil Kemendikbud untuk menjelaskan bagaimana surat penyetaraan pendidikan Gibran diterbitkan. Apa saja dokumen yang mendasarinya,” kata Denny Indrayana.
Selain itu, dia menilai MK penting untuk memanggil kementerian hukum untuk menjelaskan proses harmonisasi Peraturan KPU hingga terbitnya Pasal 18 ayat (3) tersebut.
“Mudah-mudahan, setelah semuanya menjadi terang-berderang baru MK bisa memutuskan dengan baik, dengan bijak, untuk menegakkan hukum dan konstitusi di tanah air,” harap Denny Indrayana.
Sebelumnya, Mahfud MD pada podcast di Ruang Sahabat, menjelaskan bahwa di Mahkamah Agung (MA) ada proses hukum yang namanya peninjauan kembali (PK).
“Kalau di MA itu ada PK. Kalau ada novum bisa dibatalkan. Nah ini bisa disebut novum kan. Karena yang dikatakan novum itu fakta yang sebenarnya sudah ada tapi tidak muncul ketika diperiksa dulu. Itu novum namanya,” kata Mahfud MD.
Mahfud MD menyebut itu bukan peristiwa baru, namun faktanya sudah ada sejak dulu.
“Ini novum, kalau MK mengganggap ini lho novum, iya kan bisa saja, tinggal mau berani nekat apa ndak. Tapi ya ndak apa-apa, nanti kita lihat saja perkembangannya,” kata Mahfud MD.