DEMOCRAZY.ID – Pengamat Politik sekaligus Aktivis Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Ray Rangkuti, melontarkan kritik pedas terkait polemik kejanggalan dokumen pendidikan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Dalam analisisnya di tayangan YouTube Mimbartube Official, Ray menyebut bahwa persoalan administrasi ijazah Gibran ini terbilang jauh lebih misterius dibandingkan isu serupa yang pernah menerpa sang ayah, Joko Widodo.
Menurut Ray Rangkuti, pada kasus dugaan ijazah palsu Jokowi sebelumnya, publik dan para pengamat masih bisa melihat serta menganalisis lembaran fotokopi dokumen yang beredar di ruang publik.
Namun, dalam kasus Gibran, dokumen kelulusan maupun bukti fisik fotokopinya sama sekali tidak pernah tampak di tengah-tengah masyarakat.
“Sampai sejauh ini kita tidak mendapatkan ijazah yang dimaksud. Ini boleh jadi sedikit lebih gelap dari dugaan ijazah Jokowi. Kalau kasus Pak Jokowi, masih ada fotokopian ijazahnya yang beredar untuk dianalisis. Kasus Gibran ini fotokopiannya pun tidak beredar, barangnya tidak jelas,” ujar Ray Rangkuti, Minggu (27/9/2026).
Ray menyoroti aksi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kelengkapan administrasi Gibran yang diusung oleh praktisi hukum Denny Indrayana.
Ia menilai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) model administratif ini sebagai terobosan hukum yang sangat berani, sekaligus menguji komitmen integritas Pemilu di Indonesia.
Menurutnya, tindakan manipulasi atau cacat syarat administrasi dalam kontestasi politik harus terus bisa disoal tanpa terikat oleh batasan waktu.
“Kebatilan itu sampai kapan pun harus digugat, tidak ada batas waktunya dalam pemilu. Sama halnya seperti tindak pidana korupsi yang tidak mengenal kata kadaluarsa. Kalau memang syarat administrasinya tidak terpenuhi, secara hukum keputusan itu harusnya dikatakan batal,” tegas Ray.
Selain menyoroti ranah hukum, Ray Rangkuti membedah konstelasi politik di balik polemik ini.
Ia mengaku heran terhadap bungkamnya partai politik anggota koalisi pendukung Prabowo-Gibran.
Dalam amatannya, setiap kali isu krusial menyerang keluarga Jokowi maupun Gibran, kubu yang bergerak ke garis depan untuk membela hanyalah kelompok relawan, bukan partai politik besar seperti Golkar, PAN, maupun Demokrat.
“Pertanyaan saya, ke mana partai politiknya? Mengapa yang muncul membela selalu relawan? Mana suara Golkar, PAN, atau Demokrat? Satu-satunya yang terlihat keluar membela hanya PSI. Kenapa partai pendukung tiba-tiba sembunyi saat Gibran berhadapan dengan gugatan Denny Indrayana?” sindir Ray.
Sikap pasif partai politik ini, lanjut Ray, memperkuat sinyal adanya dinamika dingin atau keretakan di internal koalisi pemerintahan.
Ia memprediksi, partai politik mungkin sengaja mengambil jarak dan bersikap “wait and see” untuk melihat arah putusan MK.
Ray bahkan melontarkan naluri politiknya mengenai peta skenario jika gugatan tersebut dikabulkan oleh hakim MK.
“Kalau mau berpikir agak nakal, jangan-jangan partai-partai ini memang menunggu hasilnya. Jika permohonan dikabulkan dan posisi wapres kosong, calon yang paling siap menempati posisi Gibran adalah Bahlil Lahadalia. Golkar adalah partai pemenang ketiga yang mendukung sejak awal,” ungkapnya.
Ray menyimpulkan bahwa gugatan terhadap keabsahan dokumen Gibran akan memberikan dampak politik jangka panjang.
Sekalipun MK nantinya menolak permohonan tersebut, legitimasi dan keraguan publik terhadap ijazah Gibran dipastikan akan terus membayangi langkah politiknya menuju Pilpres 2029 mendatang.
[VIDEO]