Pantas Parpol Koalisi Ogah Pasang Badan, Terungkap Alasan Gibran Tak Dibela di Sidang MK!

DEMOCRAZY.ID — Teka-teki di balik sikap diam seribu bahasa yang ditunjukkan oleh partai-partai politik pengusung pemerintah terhadap polemik yang mendera Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya mendapat sorotan tajam.

Alih-alih pasang badan menghadapi badai gugatan, para elite partai koalisi memilih mengambil jarak aman.

Pegiat politik, sosial, and ekonomi, Arif Wicaksono, membeberkan alasan fundamental mengapa parpol koalisi bergeming dan enggan terlibat langsung membela Gibran di tengah bergulirnya perkara hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Arif, substansi gugatan yang dilayangkan sama sekali tidak menyangkut eksistensi koalisi maupun jalannya pemerintahan secara langsung, melainkan menyoroti legalitas personal sang wakil presiden.

“Mengapa? Gibran digugat syarat pencawapresan, bukan jabatan Wapres. Makanya partai pengusung nggak pasang badan,” tulis Arif melalui akun X pribadinya, sebagaimana dikutip Senin (28/9/2026).

Arif menegaskan bahwa persoalan tersebut murni menyangkut validitas berkas dan persyaratan administratif personal Gibran saat mendaftarkan diri, sehingga tidak perlu ditarik-tarik ke dalam urusan soliditas aliansi partai pendukung di kabinet.

Parpol, kata dia, memilih fokus mengamankan jalannya pemerintahan.

“Ini soal berkas Gibran sebagai individu, bukan soal koalisi. Biar Relawan yang ke MK. Parpol urus pemerintahan,” tandasnya.

Ujian Konstitusional: Sengketa Ijazah di Meja MK

Sebagaimana diketahui, gugatan hukum yang didaftarkan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya secara spesifik mempermasalahkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Para pemohon mendalilkan adanya cacat administratif serta indikasi ketidakbenaran pemenuhan syarat ijazah minimal tingkat SLTA atau sederajat.

Berdasarkan ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan wakil presiden adalah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA)/SLTA atau sederajat.

Dalam dalil gugatannya, Denny Indrayana membeberkan adanya temuan indikasi awal bahwa syarat formal tersebut tidak terpenuhi secara sah sejak proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Melalui gugatan tersebut, para pemohon mendesak Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Di saat para elite parpol memilih “main aman” dan menyerahkan pertarungan opini publik kepada barisan relawan di akar rumput, sidang-sidang krusial di gedung Mahkamah Konstitusi terus bergulir, menjadi medan pertaruhan paling menentukan bagi masa depan kekuasaan di lingkaran ring satu Istana.

Artikel terkait lainnya