DEMOCRAZY.ID – Dugaan penyusupan pasal bermasalah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terus memicu sorotan publik.
Mantan Komisioner KPU RI periode 2012–2017, Hadar Nafis Gumay, menilai ada kejanggalan substansial terkait munculnya aturan pengecualian ijazah bagi lulusan luar negeri yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (3).
Menurut Hadar, pasal yang belakangan disorot karena diduga dirancang khusus untuk melapangkan jalan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 itu, sama sekali tidak pernah tercantum dalam draf awal maupun dibahas pada forum resmi, baik saat uji publik maupun rapat konsultasi di DPR.
Hadar menceritakan KPU menggelar uji publik untuk tiga rancangan PKPU.
Ketiga rancangan tersebut mencakup PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, PKPU Kampanye, serta PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Sebagai pihak yang memantau penyusunan regulasi, Hadar mengaku mengantongi draf resmi uji publik yang disebarkan KPU.
Hasil penelusurannya menunjukkan aturan pengecualian ijazah luar negeri tidak ada dalam poin pembahasan.
“Saya punya drafnya dan saya baca betul. Tidak ada pasal itu didiskusikan ke publik maupun dibawa ke DPR,” ujar Hadar dikutip dari kanal YouTube SINDOnews, Selasa (29/9/2026).
Tidak berhenti di situ, Hadar juga mengaku memantau siaran ulang rapat konsultasi antara KPU dan DPR RI yang berlangsung lebih dari lima jam.
Dalam pemaparan Ketua KPU RI saat itu, Hasyim Asy’ari, poin mengenai pengecualian syarat ijazah atau penyetaraan lulusan luar negeri sama sekali tidak disinggung.
Ia menduga pasal tersebut dimasukkan secara sepihak menjelang tahap pengundangan di Kemenkumham, tanpa transparansi kepada publik maupun pengawas pemilu.
Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 mengecualikan kewajiban penyetaraan ijazah bagi lulusan luar negeri yang sudah memiliki jenjang pendidikan lebih tinggi di dalam negeri.
Hadar menilai formula aturan semacam ini sangat janggal dan tidak pernah ada dalam sejarah pemilu sebelumnya.
“Kalau saya membaca pasal itu, rasanya aneh sekali. Kenapa harus dikecualikan? Ini spesifik sekali, seolah-olah sudah disiapkan untuk kondisi tertentu,” tegas pendiri Netgrit tersebut.
Hadar menekankan, pada pemilu-pemilu sebelumnya seperti Pilpres 2014 dan 2019, tidak ada regulasi serupa.
Bahkan, aturan khusus ini hanya diselipkan pada pemilihan presiden dan wakil presiden, sementara untuk Pilkada serta Pileg tidak memberlakukan ketentuan pengecualian yang sama.
Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU berdalih penyusunan pasal tersebut hanya merujuk pada aturan teknis dari kementerian terkait.
Namun, Hadar menegaskan ketaatan pada aturan teknis kementerian tidak boleh dijadikan alasan bagi KPU untuk mengabaikan kewajiban utamanya, yaitu verifikasi dan klarifikasi mandiri.
Sesuai regulasi internal, KPU diwajibkan melakukan klarifikasi atas keabsahan dokumen persyaratan ke lembaga penerbit.
Dalam proses pendaftaran, fakta bahwa surat keterangan penyetaraan dapat terbit pada hari yang sama dengan pengajuannya menimbulkan kejanggalan.
“KPU tidak bisa sekadar menerima begitu saja dari kementerian. Di aturan KPU sendiri diwajibkan melakukan verifikasi dan klarifikasi ke lapangan. Ketika mereka hanya ‘percaya saja’ tanpa klarifikasi mendalam, itu keliru,” lanjut Hadar.
Terkait desakan pembuktian risalah rapat yang dimintakan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang gugatan di MK, Hadar menilai wajar jika publik menuntut KPU membuka seluruh dokumen internal.
Jika risalah rapat, berita acara pleno, atau draf persetujuan harmonisasi tidak mampu ditunjukkan, hal itu menguatkan dugaan adanya cacat prosedur atau cacat formil dalam penetapan PKPU.
Menurutnya, pemilu yang bermartabat harus berlandaskan asas jujur, adil, serta diselenggarakan oleh lembaga independen yang berintegritas.
Apabila pembuatan hukum dilakukan secara manipulatif melalui “pasal selundupan” demi kepentingan figur tertentu, hal tersebut menjadi ancaman serius bagi masa depan demokrasi di Indonesia.
[VIDEO]