Pintu Masuk Uji Konstitusionalitas Terbuka! Hamdan Zoelva Beberkan Alasan MK Lanjut Periksa Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

DEMOCRAZY.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai ada sesuatu yang lebih substansial yang hendak dicari MK dalam perkara permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait syarat calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu ia sampaikan lewat kanal YouTube @HamdanZoelvaOfficial, Kamis (1/10/2026).

Sidang perkara tersebut kini berlanjut ke tahap pemeriksaan pembuktian.

Menurut Hamdan, langkah ini patut dicermati karena dari sisi formal, permohonan para pemohon tampak tidak memenuhi syarat.

Hamdan menjelaskan, para pemohon bukan peserta pemilu sehingga tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Permohonan juga diajukan melampaui batas waktu tiga hari setelah penetapan KPU, dan substansinya merupakan sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu dan PTUN.

“Semestinya berdasarkan hukum acara di Mahkamah Konstitusi sangat mudah untuk menyatakan bahwa permohonan Denny Indrayana CS dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya.

“Lalu mengapa MK memutuskan untuk melanjutkan pada pemeriksaan pembuktian yang seharusnya tidak lagi diperlukan?” kata Hamdan.

Hamdan menyebut terlalu dini menyimpulkan permohonan akan dikabulkan.

Namun, menurutnya, dilanjutkannya pembuktian menandakan MK ingin menggali hal yang hanya bisa diketahui lewat persidangan.

Ia mengatakan MK selama ini kerap mengesampingkan prosedur formal demi mencari kebenaran materiil.

Dasarnya, MK adalah pengadilan konstitusi yang mengawal moralitas konstitusi, rule of law, nilai kejujuran dan keadilan, serta prinsip pemilu yang bebas dan adil (free and fair election).

“Sebagai pengawal nilai konstitusi, MK menganggap dirinya berwenang untuk memutuskan apa pun asalkan peristiwa yang diajukan kepadanya telah mencederai nilai-nilai konstitusi,” tuturnya.

Hamdan mencontohkan sejumlah putusan MK, seperti PHPU Kabupaten Sabu Raijua (2021) serta PHPU Kabupaten Pesawaran dan Palopo yang diputus pada 2025.

Di tingkat global, ia merujuk perkara Marbury v. Madison di Mahkamah Agung Amerika Serikat tahun 1803, serta putusan MK Korea Selatan tahun 1997 yang membatalkan putusan Mahkamah Agung negaranya meski undang-undang melarang peninjauan putusan lembaga peradilan lain.

Korea Selatan kemudian mengubah undang-undang tersebut dan menghapus larangan itu.

Menurut Hamdan, setidaknya ada dua hal yang dicari MK dalam pembuktian: apakah secara materiil Gibran tidak memenuhi syarat yang diwajibkan undang-undang, dan apakah ada kesengajaan berbuat curang atau proses yang tidak adil dalam penetapan calon, baik oleh KPU, peserta pemilu, maupun pihak lain.

“Dalam praktik selama ini, MK tidak memberikan toleransi atas kecurangan seperti itu karena dianggap pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip paling dasar dalam negara demokrasi konstitusional,” ujarnya.

Hamdan juga menyoroti persoalan yang muncul jika pelanggaran terbukti, mengingat Gibran sudah dilantik sebagai wakil presiden.

Pemberhentian wakil presiden memiliki mekanisme tersendiri di Pasal 7A dan 7B UUD 1945, yakni melalui DPR, kemudian diuji di MK, dan akhirnya diputuskan MPR.

“Nah, ini prosesnya panjang,” katanya.

Sementara jika merujuk UU Pemilu, MK hanya dapat membatalkan hasil pemilu dan memerintahkan KPU menggelar pemilihan ulang dengan mengganti calon wakil presiden yang memenuhi syarat.

Menurut Hamdan, hal itu pun sulit dilakukan karena pemilu telah selesai.

Hamdan mengajak publik terus memantau jalannya persidangan di MK.

[VIDEO]

Artikel terkait lainnya