DEMOCRAZY.ID – Polemik seputar keabsahan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali mencuat ke permukaan dengan intrik politik yang kian memanas.
Kali ini, pengamat politik sekaligus anggota tim investigasi independen Bonjowi (Bongkar Ijazah Jokowi), Lukas Luwarso, melontarkan analisis tajam yang menyebut bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sengaja membiarkan isu ini bergulir tanpa ada niatan untuk meredakannya.
Menurut Lukas, dalam standar tata kelola demokrasi yang normal, sebuah kontroversi berskala nasional yang melibatkan mantan kepala negara lazimnya disikapi pemerintah dengan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF).
Namun, langkah tersebut terbukti tidak diambil oleh istana.
Berdasarkan pembacaan politiknya, kubu pemerintahan Prabowo justru melihat adanya keuntungan strategis dari pembiaran kasus ini.
Isu ijazah palsu dipelihara sedemikian rupa agar terus hidup dan menjadi peluru abadi untuk mendiskreditkan Jokowi beserta lingkaran politiknya yang kerap diasosiasikan sebagai “Geng Solo”.
“Ya, ada dua yang kalau ini tafsir politis ya atau ya karena sebenarnya pemerintahan Presiden Prabowo kan mengambil untung dari isu ini. Sengaja membiarkan, tidak cawe-cawe dan tidak merasa perlu untuk misalnya membentuk apa tim fact finding,” ujar Lukas.
“Dan itu dengan terus dibiarkan kelompok-kelompok yang mempertanyakan itu untuk terus menyerang kan isunya terus hidup,” tandasnya.
[FULL VIDEO]
Di saat intrik politik tingkat tinggi terusberjalan di balik layar, proses penegakan hukum atas kasus dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong terkait ijazah tersebut justru terus melaju kencang di ranah yudikatif.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah resmi menolak gugatan praperadilan jilid II yang dilayangkan oleh pakar telematika Roy Suryo.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, status tersangka Roy dinyatakan sah secara hukum, dan proses persidangan pidana dipastikan berlanjut.
Nasib serupa juga mendera aktivis dan dokter kontroversial Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).
Perkara hukum yang menjeratnya di PN Jakarta Timur telah melewati fase krusial pembacaan surat dakwaan serta tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa.
Sidang lanjutan kini tinggal menunggu pembacaan putusan sela untuk menentukan apakah perkara dugaan fitnah ijazah ini akan diteruskan ke tahap pembuktian pokok perkara.
Menanggapi bergulirnya proses persidangan yang kian mendekati tahap pembuktian, pihak Joko Widodo tidak tinggal diam.
Melalui tim kuasa hukumnya, Jokowi menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi proses hukum tersebut secara terbuka.
Bahkan, dalam babak pembuktian di pengadilan nanti, Jokowi dikabarkan berencana untuk hadir secara langsung guna mematahkan segala tudingan miring.
Tak tanggung-tanggung, mantan presiden dua periode itu siap memboyong seluruh dokumen pendidikan aslinya ke muka sidang—mulai dari ijazah tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga ijazah strata satu (S1) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Langkah konfrontatif ini diprediksi bakal menjadi babak paling menentukan dalam drama panjang perebutan kebenaran narasi ijazah yang selama bertahun-tahun telah membelah opini publik nasional.