DEMOCRAZY.ID – Polemik keabsahan riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menuai tanggapan dari kalangan akademisi.
Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), Meilanie Buitenzorgy, menyoroti narasi sebagian pihak yang menganggap persoalan ijazah SMA Gibran tidak perlu dipermasalahkan karena yang bersangkutan mengantongi ijazah S1 luar negeri.
Meilanie menilai logika tersebut keliru dan menunjukkan ketidakpahaman atas prosedur resmi penyetaraan ijazah luar negeri di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Ini salah satu narasi andalan kelompok pembela Gibran… Mereka yang komen kayak gini tidak pernah sekolah di luar negeri. Karena kalau kamu pernah sekolah di luar negeri, pasti tahu bahwa ijazah yang dibawa dari LN tidak akan diakui NKRI kalau tidak punya Surat Keterangan (SK) Penyetaraan Ijazah keluaran Kementerian Pendidikan,” ujar Meilanie dikutip dari akun media sosialnya, Rabu (30/9/2026).
Ia menjelaskan, untuk memperoleh SK Penyetaraan Ijazah perguruan tinggi luar negeri, syarat administratif utama yang wajib dilampirkan adalah dokumen ijazah yang bersangkutan beserta ijazah pada jenjang pendidikan sebelumnya guna membuktikan kontinuitas studi.
“Jika kamu sekolah S1 di luar negeri, maka ketika pulang ke Indonesia, kamu harus menyetorkan dokumen ijazah S1 LN dan ijazah SMA ke kementerian untuk dapat SK Penyetaraan. Kalau kamu tidak punya ijazah SMA, maka tidak bisa membuktikan kontinuitas jenjang pendidikanmu, dan kementerian tidak akan memproses permohonan SK tersebut,” tegas lulusan doktor dari University of Sydney itu.
Lulusan S2 Wageningen University Belanda ini pun mempertanyakan dasar penerbitan SK Penyetaraan Ijazah S1 MDIS Singapura/Bradford milik Gibran oleh Dikti, sementara keberadaan ijazah tingkat sekolah menengah atas (high school) yang diklaim dari UTS Insearch Sydney hingga kini dinilai tidak jelas.
Menurut Meilanie, ketiadaan fisik ijazah SMA menimbulkan dua konsekuensi hukum dan akademik yang sangat serius:
“Logika yang benar adalah: jika kamu tidak punya ijazah SMA tetapi punya ijazah S1, maka ijazah S1 kamu bisa jadi tidak valid atau abal-abal dalam arti tidak melalui proses akademik yang benar,” paparnya.
Atas dasar itu, Meilanie menegaskan bahwa ijazah SMA merupakan kunci utama penentu keabsahan status pendidikan Gibran untuk menduduki jabatan publik.
“Maka, sudahkah mengerti bahwa ijazah SMA Gibran adalah kunci? Kalau Gibran tidak punya ijazah SMA, maka ijazah S1-nya tidak valid. Ijazah S1 tidak valid maka dia bukan lulusan S1. Terus dia pun tidak punya ijazah SMA, maka dia bukan lulusan SMA. Kalau tidak lulus SMA, maka tidak memenuhi syarat untuk menjadi Wapres,” lugasnya.
Di sisi lain, Meilanie mengaku pribadi tidak menaruh harapan tinggi bahwa persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan menuntaskan masalah keadilan substantif terkait polemik ini.
Ia mengkritik jalannya proses hukum di MK yang tetap melaju ke tahap pembuktian meski legal standing pemohon belum dipastikan.
“Di bawah kuasa elit, jalannya drama-drama tingkat tinggi di negara ini hanya bergantung pada kehendak elite kuasa, bukan bergantung pada norma-norma hukum, apalagi prinsip keadilan dan kebenaran. Ketika berhadapan dengan elite, hukum dan aturan tidak pernah ditegakkan secara konsisten,” kritiknya.
Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran aturan hukum oleh para elite politik hanya akan memperburuk tata kelola bernegara dan membuat Indonesia semakin tertinggal dari negara-negara berkembang lainnya.