MK Tolak Hentikan Perkara Gibran, Pakar Desak Syarat Pendidikan Dibuka Terang-Terangan!

DEMOCRAZY.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon tersebut kini memasuki tahapan pembuktian.

MK sebelumnya telah mendengar jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Bawaslu, serta pihak terkait pada 23 September 2026.

Keputusan untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian mendapat sorotan Pakar Hukum Tata Negara, Ahmad Yani.

Ia menilai tahapan tersebut menjadi kesempatan untuk menguji secara terbuka dalil-dalil yang diajukan pemohon mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Ahmad Yani menilai berdasarkan data yang menurutnya tersedia saat ini, belum terdapat bukti yang menurutnya sah dan sempurna untuk menunjukkan pemenuhan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan Ahmad Yani, bukan kesimpulan hukum MK.

“Persidangan ini berlanjut, maka Mahkamah Konstitusi tidak bisa lagi bermain petak umpet. MK harus membuka ini seterang-terangnya, bagaikan matahari pada jam 12 siang tanpa awan,” ujar Ahmad Yani dalam perbincangan di kanal YouTube Hersubeno Point, Selasa (29/9/2026).

Soroti Dokumen Pendidikan Gibran

Ahmad Yani kemudian menyoroti dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Ia mempermasalahkan Surat Keterangan yang diterbitkan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), yang menyebut pendidikan Grade 12 Gibran di UTS Insearch Sydney, Australia.

Menurut Ahmad Yani, dokumen tersebut perlu diuji lebih lanjut untuk memastikan apakah secara hukum telah memenuhi ketentuan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden.

“Surat keterangan itu tidak memiliki nilai kesetaraan secara hukum karena tidak menyebutkan secara tegas penetapan kesetaraan ijazah, sertifikat, atau diploma dengan sekolah menengah atas di Indonesia. Menyebut ‘memiliki pengetahuan setingkat’ itu bersifat kualitatif dan bukan bentuk surat keputusan kesetaraan resmi,” tegasnya.

Dalam permohonan yang diajukan ke MK, para pemohon memang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dengan merujuk Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK mencatat pemohon meminta agar ketentuan tersebut dinyatakan sebagai syarat yang wajib dipenuhi serta meminta sejumlah konsekuensi hukum terhadap pencalonan dan pelantikan Gibran.

Kritik Proses Verifikasi KPU

Selain dokumen pendidikan, Ahmad Yani mempertanyakan proses verifikasi yang dilakukan KPU saat pencalonan Pilpres 2024.

Ia menilai verifikasi terhadap dokumen pendidikan seharusnya dilakukan secara mendalam.

Ia juga menyinggung proses verifikasi faktual yang menurutnya lazim dilakukan dalam tahapan pencalonan di daerah.

Dari perspektif Ahmad Yani, persoalan tersebut perlu diuji melalui alat bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan.

“Berdasarkan data yang ada saat ini, secara akademis dan objektif, belum dapat dibuktikan bahwa Gibran memiliki ijazah SMA setingkat dan sederajat. Oleh karenanya, tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu,” kata mantan anggota DPR RI tersebut.

Dalil tersebut masih menjadi bagian dari argumentasi pihak yang menyoroti perkara.

KPU sebelumnya menyampaikan dalam persidangan bahwa permohonan tersebut pada pokoknya berkaitan dengan sengketa proses pencalonan, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Singgung Kepastian Hukum

Ahmad Yani juga menanggapi persoalan tenggat waktu pengajuan PHPU.

Perkara ini memang diajukan jauh setelah penetapan hasil Pemilu 2024.

Para pemohon sebelumnya menyatakan meminta agar persoalan batas waktu formal tersebut dikesampingkan demi menguji substansi perkara.

Menurut Ahmad Yani, kepastian hukum dan keadilan perlu dilihat dalam konteks yang berbeda.

“Kepastian hukum memang dibatasi oleh waktu dan prosedur. Namun keadilan tidak pernah dibatasi oleh waktu. Mahkota dari pemilu adalah jujur dan adil (jurdil). Jika di kemudian hari ditemukan fakta adanya ketidakjujuran atau pelanggaran syarat mendasar yang terlewat, maka MK sebagai pengawal konstitusi wajib menegakkan keadilan itu,” paparnya.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan syarat pencalonan wakil presiden perlu dilihat secara individual dan tidak serta-merta dikaitkan dengan keabsahan Presiden Prabowo Subianto.

MK Masuk Tahap Pembuktian

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menjadi sorotan karena para pemohon meminta MK menguji kembali pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan Pilpres 2024.

Dalam permohonannya, mereka antara lain meminta diskualifikasi Gibran serta pembatalan penetapannya sebagai calon wakil presiden.

Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, perhatian selanjutnya tertuju pada bukti, keterangan ahli, dan saksi yang akan diajukan dalam persidangan.

Tahapan tersebut menjadi ruang bagi majelis hakim untuk menilai dalil para pemohon serta jawaban dari pihak-pihak terkait.

Ahmad Yani berharap proses tersebut dapat membuka seluruh fakta yang dipersoalkan secara transparan.

“Persidangan ini berlanjut, maka Mahkamah Konstitusi tidak bisa lagi bermain petak umpet. MK harus membuka ini seterang-terangnya, bagaikan matahari pada jam 12 siang tanpa awan,” ujarnya.

Artikel terkait lainnya