DEMOCRAZY.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Para anggota Wantimpres ini akan digaji Rp76,5 juta setiap bulan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026.
Besaran tersebut berlaku untuk masing-masing Ketua dan Anggota Wantimpres, bukan anggaran yang dibagi untuk seluruh anggota.
Selain gaji, Ketua dan Anggota Wantimpres memperoleh fasilitas setara menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji tersebut mulai diberikan sejak anggota dilantik dan/atau melaksanakan tugas, lalu dihentikan ketika berhenti atau diberhentikan dari jabatan.
Pembiayaan gaji dan fasilitas itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui anggaran kementerian yang menangani urusan kesekretariatan negara.
Tugas utama Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Nasihat tersebut wajib diberikan baik ketika diminta maupun tidak diminta oleh Presiden dan dapat disampaikan secara perorangan atau bersama-sama sebagai satu kesatuan dewan.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan atas permintaan Presiden.
Ada batasan yang melekat pada tugas tersebut, terutama terkait kerahasiaan isi nasihat kepada Presiden.
Wantimpres “Tidak Dibenarkan” memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.
Setiap anggota juga dibantu seorang sekretaris anggota yang memberikan masukan berdasarkan keahliannya tanpa dapat bertindak atas nama Wantimpres.
Berikut daftar 26 tokoh Wantimpres yang resmi dilantik Prabowo di Istana:
Sedangkan dua Wantimpres yang tidak hadir namun dibacakan dalam Keppres adalah Zaki Manuputty dan Ignasius Jonan.